Oknum Pengacara Bernama Ucok Togar Lumbangaol Jadi Tersangka, Ini Kasusnya…

Share this:
Gambar ilustrasi postingan ujaran kebencian.

MEDAN, BENTENGTIMES.com – Tim Penyidik dari Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut menetapkan seorang pengacara bernama Ucok Togar H Lumbangaol menjadi tersangka atas kasus penyebaran hoax di akun Facebook miliknya.

Dirkrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana melalui Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut AKBP Bambang mengatakan bahwa pihaknya mengamankan seorang oknum pengacara di kediamannyadi Jalan Pintu Air IV Kelurahan KualaBekala, Kecamatan Medan Johor, Jumat (8/5/2020) dini hari sekira pukul 00.30 WIB.

BACA: Postingan Berbau SARA, Oknum PNS Pembkab Asahan Diperiksa

“Iya benar (tersangka). Berdasarkan laporan tersebut penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan saksi-saksi, dan telah memintai keterangan ahli dan melakukan profiling account terlapor guna memastikan pengguna dan orang yang mempostingnya dan ditemukan bukti permulaan yang cukup, yang bersangkutan kita tangkap dan telah kita lakukan upayapenahan guna proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Bambang, Sabtu (9/5/2020).

Informasi yang dihimpun, kasus ini bermula dari adanya unggahan status yang diposting di laman Facebook atas nama Ucok Lumban Gaol yang di dalamnya berisikan penghinaan dan hoax yang ditujukan ke Pemkab Dairi dan Pemko Medan.

“Pemko Medan bagi bagi beras ke Masyarakat dan Anggota DPRDnya nyumbang gaji karena wabah Covid19. Pemkab Dairi makan sumbangan /bantuan utk masyarakat dan Pimpinan DPRD nya dapat Mobil Dinas baru. Makan kalian telor itu,” demikian isi postingan yang diunggah.

Atas postingan tersebut, Pemkab Dairi melalui Kabag Hukum Pemkab Dairi melayangkan somasi per tanggal 20 April 2020 agar mengklarifikasi dalam waktu 3×24 jam.

BACA: Oknum PNS Ngaku ‘Tentara Langit’, Buat Kegaduhan di Facebook

Namun, pria yang berprofesi sebagai pengacara di kota Medan itu malah semakin arogan dengan berkomentar di status Facebook. Dia menyebut dirinya lebih senang jika dilaporkan karena dirinya menilai jika profesinya sebagai pengacara memiliki hak immunitas atas setiap perbuatannya.

Share this: