MEDAN, BENTENGTIMES.com– Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Medan telah mengkarantina rumah terhadap 83 orang untuk mengantisipasi penyebaran virus corona (2019-nCoV) di Sumatera Utara (Sumut). Jumlah orang dikarantina rumah ini bertambah 15 orang dari sebelumnya 68 warga yang dikarantina rumah.
“Saat ini, 83 orang yang dikarantina. Mereka yang masuk melalui Bandara Kualanamu. Kalau dari pelabuhan, belum ada,” ujar Priagung AB, Kepala KKP Kelas I Medan, Rabu (11/2/2020).
Priagung menyebutkan, ke-83 orang itu merupakan WNI (Warga Negara Indonesia) dan sebagian lagi WNA (Warga Negara Asing) yang memiliki catatan perjalanan berpergian dari China.
“Mereka tersebar di wilayah Sumut ini, ada di Medan, Deliserdang, Karo, Sibolga,” beber Priagung.
Masih kata Priagung, ke-83 orang tersebut akan menjalani karantina selama 14 hari di rumahnya masing-masing. Jadi, bukan diisolasi.
“Istilahnya karantina rumah, jadi volunteer,” ujar Priagung.
Jadi mereka, terang Priagung, secara sukarela tinggal di rumah selama 14 hari, tanpa ada paksaan. Tapi sesuai UU, mereka harus menjalaninya. Maka dari itu, Priagung menegaskan, apabila ada warga yang melanggar dan keluar sebelum waktu 14 hari tersebut dapat dikenakan sanksi.
“Kalau mereka melanggar, ada sanksi sebagaimana dalam UU No 6 tahun 2018. Hanya saja ini mereka sehat-sehat saja. Mereka juga patuh,” pungkasnya.
Baca: Warga Medan Diimbau Tidak Panik Sikapi Virus Corona
Sementara itu, Rahmat Ramadhan Nasution, Kabid Pengendalian Karantina dan Surveilam Epidemiologi KKP Kelas I Medan, mengonfirmasi sebanyak 68 orang dikarantina rumah oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Medan. Mereka terdiri dari Warga Negara Asing dan Warga Negara Indonesia yang menjalani karantina di beberapa lokasi, seperti di Medan, Sibolga, Deliserdang, Karo, dan Takengon, Aceh Tengah.
Salahseorang warga yang disolasi rumah tersebut berinisial TOS (41). Ia beralamat di Jalan Menjangan, Medan. TOS diketahui tiba di Bandara Kualanamu, pada 9 Februari 2020 dan diisolasi sejak 9 Februari 2020 di rumahnya. Puluhan warga tersebut akan menjalani karantina selama 14 hari.
Rahmat menerangkan bahwa karantina rumah tersebut diatur dalam UU Karantina dan sebagai pengawasan penyebaran Virus Corona bagi warga yang baru pulang dari China. Sebenarnya, aturan itu untuk memperketat pengawasan tentang penyebaran n-CoV ini.
“Kita kan ada UU Karantina, ada karantina rumah. Jadi, kita ambil yang karantina rumah karena n-CoV ini sudah masuk ke Indonesia,” terang Rahmat, saat konferensi pers di Dinas Kesehatan Sumut, Medan, Selasa (10/3/2020).
Disampaikan bahwa karantina rumah tersebut bertujuan untuk memantau kondisi warga yang dikarantina secara berkala oleh Dinkes setempat. Jadi, ada tanggungjawabnya bahwa setiap harinya bisa memantau dan memastikan kondisi warga yang baru pulang dari China selama 14 hari.
Baca: Satu Warga Siantar Diduga Terkena Virus Corona, RSUP Adam Malik: Sudah Dipulangkan
Dia mengungkapkan ke-68 orang tersebut tak hanya warga negara asing, namun juga WNI yang merupakan mahasiswa penerima beasiswa dari negara China. Ia menyampaikan seluruh warga yang dikarantina mendapat perlakuan sama. Mereka diminta memakai masker dan tidak diperkenankan melakukan aktivitas di luar rumah selama 14 hari.