Cegah Virus Corona, 83 Orang di Sumut Dikarantina Rumah

Share this:
BMG
Priagung AB, Kepala KKP Kelas I Medan.

Salahseorang warga yang disolasi rumah tersebut berinisial TOS (41). Ia beralamat di Jalan Menjangan, Medan. TOS diketahui tiba di Bandara Kualanamu, pada 9 Februari 2020 dan diisolasi sejak 9 Februari 2020 di rumahnya. Puluhan warga tersebut akan menjalani karantina selama 14 hari.

Rahmat menerangkan bahwa karantina rumah tersebut diatur dalam UU Karantina dan sebagai pengawasan penyebaran Virus Corona bagi warga yang baru pulang dari China. Sebenarnya, aturan itu untuk memperketat pengawasan tentang penyebaran n-CoV ini.

“Kita kan ada UU Karantina, ada karantina rumah. Jadi, kita ambil yang karantina rumah karena n-CoV ini sudah masuk ke Indonesia,” terang Rahmat, saat konferensi pers di Dinas Kesehatan Sumut, Medan, Selasa (10/3/2020).

Disampaikan bahwa karantina rumah tersebut bertujuan untuk memantau kondisi warga yang dikarantina secara berkala oleh Dinkes setempat. Jadi, ada tanggungjawabnya bahwa setiap harinya bisa memantau dan memastikan kondisi warga yang baru pulang dari China selama 14 hari.

BacaSatu Warga Siantar Diduga Terkena Virus Corona, RSUP Adam Malik: Sudah Dipulangkan

Dia mengungkapkan ke-68 orang tersebut tak hanya warga negara asing, namun juga WNI yang merupakan mahasiswa penerima beasiswa dari negara China. Ia menyampaikan seluruh warga yang dikarantina mendapat perlakuan sama. Mereka diminta memakai masker dan tidak diperkenankan melakukan aktivitas di luar rumah selama 14 hari.

Share this: