Medan Paling Korup di Sumut, Pelaku Didominasi ASN

Share this:
BMG
Direktur SAHdar Sumut Ibrahim dan Surya Dermawan, Divisi Pemantauan Peradilan SAHdar saat memaparkan catatan akhir tahun mereka di Medan, Senin (30/12/2019).

MEDAN, BENTENGTIMES.com– Sumatera Utara, menurut catatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), masuk dalam lima besar provinsi terkorup di Indonesia. Kemudian, dari catatan akhir tahun Sentra Advokasi untuk Hak Dasar Rakyat (SAHdar) Sumatera Utara, Kota Medan masih berada di posisi teratas dari 33 kabupaten/kota di Sumut sepanjang 2019.

Demikian disampaikan Surya Dermawan, Divisi Pemantauan Peradilan SAHdar, saat memaparkan catatan akhir tahun SAHdar di Medan, Senin (30/12/2019). Menurut Surya, korupsi di Sumut adalah akibat dari sistem pencegahan yang belum mapan.

“Mulai dari kasus kredit fiktif perbankan, hingga kasus terbaru yang menjerat Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin menjadi bukti, Sumut masih belum memiliki sistem pencegahan korupsi yang baik,” ucap Surya.

Lalu posisi kedua, daerah terbanyak kasus korupsi ditempati oleh Kabupaten Deli Serdang, selanjutnya Langkat, Mandailing Natal (Madina), dan Kota Pematangsiantar.

1. Ada 86 Kasus Masuk Pengadilan, yang Disidang Hanya 48 Kasus

Sepanjang Tahun 2019, SAHdar sudah melakukan pemantauan peradilan korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Ada 86 perkara korupsi di Sumut yang teregistrasi di Pengadilan Negeri Medan.

“Hanya 48 kasus yang disidangkan sepanjang 2019 di PN Medan,” sebut Surya.

BacaPenetapan Tersangka Suap Walikota Medan dan Permintaan Maaf Akhyar

Angka penindakan perkara korupsi di PN Medan mengalami penurunan. Tahun sebelumnya, jumlah perkara yang ditangani totalnya ada 79 kasus. Penurunan ini menurut SAHdar, lantaran bertepatan dengan tahun politis.

“Sama seperti halnya pada tahun 2014, terjadi penurunan jumlah penanganan kasus, sehingga penindakan terhadap kasus korupsi menjadi lebih rendah. Beberapa kasus yang disidangkan tahun ini kami catat berasal dari kasus-kasus yang belum disidangkan di tahun sebelumnya. Sebagian lagi merupakan kasus yang sudah pernah disidangkan, namun mengalami pengembangan,” terangnya.

2. Modus Paling Sering Digunakan Mark Up

Dari seluruh kasus yang dipantau SAHdar, mark up atau penggelembungan anggaran menjadi modus yang paling sering digunakan untuk melakukan korupsi. Angkanya, mencapai 27 persen atau 10 kasus.

Disusul modus pungutan liar (pungli) 18 persen (9 kasus) dan penyalahgunaan kewenangan 16 persen (8 kasus).

Share this: