MEDAN, BENTENGTIMES.com – Bachtiar Hamzah SH MH yang merupakan kuasa hukum Universitas Sumatera Utara (USU) dalam kasus gugatan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Pengurus Pers Mahasiswa Suara USU meninggal dunia saat menjelang sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Rabu (2/10/2019).
Hal tersebut dibenarkan Kepala Humas USU Elvi Sumanti. Dia mengatakan bahwa Bachtiar meninggal dunia sekitar pukul 14.45 WIB di RS Bina Kasih, Medan.
BACA: Ini Program-program Kapolda Sumut Irjen Agus yang Bikin Rektor USU Kagum
“Beliau sudah terlihat lemas dan terduduk saja di kursi. Rekan-rekan almarhum yang lain langsung membawa ke rumah sakit terdekat dari PTUN Medan,” ungkapnya.
Masih kata Elvi, dari pemeriksaan dokter di RS Bina Kasih Medan, almarhum tidak mengalami serangan jantung. Namun, jantung Bachtiar Hamzah yang lemah.
“Tidak ada indikasi apa-apa, soalnya sampai di rumah sakit kata dokter jantungnya sudah lemah,” ujar Elvi.
Sementara itu, Rektor USU Prof Runtung Sitepu mengungkapkan belasungkawa atas meninggalnya pengacara USU tersebut.
“Benar, Bachtiar Hamzah merupaka dosen khusus di Fakultas Hukum USU, meninggal di RS Bina Kasih,” kata Runtung.
BACA: PTUN Tolak Gugatan Hizbut Tahrir Indonesia
Runtung mengatakan bahwa jenazah disemayamkan di rumah duka di Jalan Suka Terang/Jalan STM Ujung, Kota Medan dan dikebumikan di Sei Buluh, Kabupaten Serdang Begadai.
Diketahui bahwa sidang gugatan ini merupakan buntut dari pemberhentian 18 anggota redaksi Suara USU akibat tulisan berjudul ‘Ketika Semua Menolak Kehadiran Diriku di Dekatnya’ yang bertema LGBT dan berisi kata-kata vulgar yang diunggah pada website suarausu.co pada 12 Maret 2019 silam.