Tujuh Penyelundup Narkoba Jaringan Malaysia Ditangkap, 36,5 Kg Sabu Disita

Share this:
BMG
Wadir Dit Resnarkoba Polda Sumut AKBP Frenky Yusandy (tengah), saat menggelar konferensi pers pengungkapan penyelundupan sabu jaringan Malaysia, Jumat (9/8/2019). Dalam kasus ini, polisi berhasil menggagalkan penyelundupan sabu sebanyak 36,5 kg.

MEDAN, BENTENGTIMES.com– Polda Sumut berhasil menangkap tujuh orang penyelundup narkoba jaringan Malaysia, Jumat (9/8/2019) sore. Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan narkoba jenis sabu sebanyak 36,5 kilogram (kg).

Informasi dihimpun, ketujuh orang penyelundup narkoba itu diamankan dari sejumlah lokasi berbeda di seputaran Kota Tanjungbalai dan Kabupaten Asahan.

Awalnya, petugas Dit Resnarkoba Polda Sumut menangkap dua tersangka, berinisial AK alias W dan MAJ, di jalan lintas Sumatera, tepatnya di kawasan Perkebunan Sei Dadap, Kabupaten Asahan. Saat itu, kedua tersangka mengendarai sepeda motor saat akan mengirimkan sabu dari Kota Tanjungbalai menuju Kota Medan.

Setelah itu, polisi melakukan pengembangan dan berhasil meringkus tersangka lainnya berinisial AR, di Jalan S Parman, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan. Dari situ, petugas kembali menangkap tersangka S alias l dan Y, di Simpang Kawat, Desa Hessa Perlompongan, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan.

“Mereka masih jaringan yang sama,” ucap Wadir Dit Resnarkoba AKBP Frenky Yusandy, saat menggelar konferensi pers di Polda Sumut.

BacaTarmizi Libatkan 3 Istri, Anak dan Menantu Berbisnis Narkoba, Aset Rp6 M Disita

BacaLagi Lagi dari Malaysia, BNN Gagalkan Penyelundupan 52 Kg Sabu dalam Kemasan Teh

Dari penangkapan tersebut, lanjut Frenky, petugas kembali berhasil meringkus bandar narkoba berinisial SB dan RH di perlintasan Tanjungbalai-Medan. Dari kedua bandar tersebut, petugas menyita barang bukti sabu sebanyak 20 kg, yang disimpan di dalam tas.

Frenky mengungkapkan, pengendali peredaran barang haram tersebut merupakan warga negara Malaysia berinisial Z dan hingga kini masih dalam pengejaran petugas. Untuk menyelundupkan narkoba ke tanah air, mereka menggunakan jalur perairan pantai Timur Sumatera.

“Menurut pengakuan para tersangka, narkoba sebanyak itu rencananya akan diedarkan di wilayah Sumatera dan Jawa,” beber Frenky.

BacaDalam Sepekan Terakhir, 140 Bandit Narkoba Ditangkap Polisi di Sumut

BacaSelundupkan Narkoba dari Balam Tujuan Kisaran, Diimingi Upah Rp15 Juta

Atas perbuatan tersebut, ketujuh tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman, pidana mati,” tegas Frenky mengakhiri.

Share this: