Benteng Times

Pileg Kota Medan, Petahana Bertumbangan, Ini Mereka yang Bertahan

Ilustrasi Pileg 2019

MEDAN, BENTENGTIMES.com – Hasil pemilihan legislatif untuk Kota Medan cukup mengejutkan, dimana para petahana banyak yang bertumbangan. Untuk period eke depan, DPRD Kota Medan bakal didominasi wajah-wajah baru.

Dari data diperoleh, 50 anggota DPRD Kota Medan yang saat ini duduk, hanya 17 yang bertahan, yaitu Edward Hutabarat (PDIP), Robi Barus (PDIP), Paul Mei Anton (PDIP), Wong Cun Sen (PDIP), Hasyim (PDIP).

BACA: Perolehan Kursi PDIP Sumut: 150 Kabupaten dan Kota, 18 Provinsi, 7 Pusat

Kemudian, Rajuddin Sagala (PKS), Dame Duma Sari Hutagalung (Gerindra), Surianto (Gerindra), Sahat Simbolon (Gerindra), Ihwan Ritonga (Gerindra), Bahrumsyah (PAN), Mulia Asri Rambe (Golkar), Abdul Rani (PPP), Modesta Marpaung (Golkar), Hendra DS (Hanura), Daniel Pinem (PDIP), dan Burhanuddin Sitepu (Demokrat).

Sementara, untuk kursi DPRD Sumatera Utara untuk dapil Kota Medan, caleg petahana juga banyak yang gagal. Seperti dari daerah pemilihan Sumut 1 yang meliputi Kecamatan Medan Kota, Medan Denai, Medan Deli, Medan Belawan, Medan Amplas, Medan Area, Medan Marelan, Medan Labuhan, Medan Tembung, Medan Perjuangan, dan Medan Timur, tak satupun caleg petahana yang lolos.

Seperti Hanafiah Harahap (Golkar), Nezar Djoeli (Nasdem), Yulizar Parlagutan (PPP), Irwan Amin (PAN), Darwin Lubis (Hanura), Meilizar Latief (Demokrat), semuanya gagal mempertahankan kursinya di DPRD Sumut.

BACA: PDIP Raih Suara Terbanyak di Karo, Disusul NasDem dan Golkar

Sementara, mereka yang meraih kursi di DPRD Sumut Dapil Sumut I, yakni Rudi Hermanto (PDIP), Salman Alfarisi (PKS), Tia Ayu Anggraini (Gerindra), M Faisal (PAN), Parlaungan Simangunsong (Demokrat), dr Mustafa Kamil Adam (Nasdem), Artha Berliana Samosir (PDIP), Jumadi (PKS), M Aulia Rizki Agsa (Gerindra) dan Irham Buana Nasution (Golkar).

Sementara itu, Komisioner KPU Sumut Benget Manahan Silitonga mengatakan pihaknya belum menetapkan caleg terpilih yang akan duduk di kursi legislatif.

“Sampai saat ini KPU belum menetapkan caleg terpilih yang akan duduk di kursi legislatif di semua tingkatan karena prosesnya kini masih proses rekapitulasi hasil penghitungan suara,” katanya.

Ia menjelaskan tahapan saat ini masih dalam proses rekapitulasi suara hingga 22 Mei, dimana hasil perolehan suara akan ditetapkan KPU RI melalui sebuah keputusan. Setelah itu maka tiga hari kemudian KPU menunggu apakah ada gugatan sengketa pemilu atau permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), baik Pileg maupun Pilpres 2019.

“Kalau dalam waktu tiga hari tersebut ternyata tidak ada gugatan ke MK maka KPU di semua tingkatan baru menetapkan perolehan kursi untuk parpol,” kata Benget.

Selanjutnya setelah penetapan kursi tersebut, KPU masih juga menunggu kelengkapan syarat untuk ditetapkan sebagai caleg terpilih seperti LHKPN dan lainnya.

“Aturan itu ada dalam PKPU No.4 dan 5 Tahun 2019. Jadi yang baru ditetapkan itu hanya perolehan hasil suara bukan caleg terpilih,” pungkasnya.

Exit mobile version