Benteng Times

Akademisi USU Sambut Positif Maklumat Kapoldasu Ciptakan Sumut Kondusif

Kapolda Sumut Irjen Agus Andrianto

KARO, BENTENGTIMES.com – Akademisi USU yang juga pendiri LSM Mata Karo Roy Fachraby Ginting SH MKn menyambut positif maklumat Kapolda Sumatera Utara tentang imbauan kepada masyarakat Sumatera Utara dalam berunjuk rasa.

Maklumat bernomor Mak/03/V/Huk.12.12/2019 tersebut terdiri dari 6 poin, yang ditandatangani oleh Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto dan hal ini tentu dengan tujuan agar Sumut tetap aman dan kondusif.

BACA: Ini Program-program Kapolda Sumut Irjen Agus yang Bikin Rektor USU Kagum

Roy Fachraby yang dimintai pendapatnya di Skretariat LSM Mata Karo Jalan Sinabung Kompleks Plaza Kabanjahe, Tanah Karo mengapresiasi salah satu poin dalam maklumat tersebut, yakni apabila unjuk rasa bertujuan untuk makar, maka terancam sanksi pidana 15 tahun atau seumur hidup. Dikatakan bahwa hal ini tentu dalam rangka dan upaya memelihara situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah Provinsi Sumatera Utara.

Roy Fachraby mengatakan bahwa maklumat ini juga dikeluarkan guna menyikapi maraknya penyampaian pendapat di muka umum. Dan, maklumat ini tentu sangat penting dalam memberikan rambu-rambu dan aturan yang jelas agar penanggung jawab dan peserta unjuk rasa dapat menyampaikan pendapat di muka umum berdasarkan hukum dan aturan yang jelas dan dapat tetap dalam tatanan tidak menciptakan keonaran dan ketidaktertiban.

“Apalagi isi maklumat tersebut menegaskan bahwa penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional yang dilindungi undang-undang dan dalam pelaksanaannya harus menghormati hak azasi manusia, menjaga ketertiban umum, disampaikan dengan bahasa santun, tidak menebarkan kebencian kepada perorangan, kelompok, agama, suku dan atau golongan,” jelas Roy yang merupakan Dosen Filsafat Fakultas Kedokteran Gigi USU.

BACA: 88 Perwira di Polda Sumut Dimutasi, Berikut Daftar Lengkapnya

Dalam kaitan tersebut, Roy memandang bahwa isi maklumat yang menegaskan kepada masyarakat agar dalam menyampaikan pendapat di muka umum agar memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang kemerdekaan penyampaian pendapat di muka umum, dengan memperhatikan kewajiban, larangan dan sanksi.

Masih kata pria yang juga staf pengajar Ilmu Etika Fakultas MIPA USU ini, semua pihak harus memahami sanksi-sanksi yang akan menjerat, seperti yang tertera pada Peraturan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian, dimana dalam menyampaikan pendapat di muka umum yang dapat membahayakan keselamatan orang atau petugas, maka dapat dilakukan tindakan kepolisian.

“Kapoldasu juga mengingatkan bahwa dalam menyampaikan pendapat di muka umum dilarang membawa, memiliki, menyimpan mengangkut atau menguasai senjata api, amunisi, bahan peledak, senjata tajam, senjata penusuk, atau senjata pemukul, serta peralatan lainnya yang membahayakan. Terhadap pelaku dapat diancam melanggar UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan hal ini memang aturan hukum yang harus kita taati,” ujarnya.

Pada poin ke-5, kata Roy, Kapoldasu mengingatkan bahwa pada saat penyampaian pendapat di muka umum dilarang melakukan kekerasan terhadap orang atau barang yang dapat mengakibatkan luka, luka berat atau maut, dimana pelaku dapat diancam melanggar Pasal 170 KUHP dengan hukuman pidana paling lama 12 tahun dan hal ini wajib diketahui masyarakat agar tidak anarkis dalam melakukan aksi unjuk rasa dalam menyampaikan pendapat di muka umum.

“Terakhir, penyampaian pendapat di muka umum atau unjuk rasa yang bertujuan menggulingkan pemerintahan yang sah (makar), maka pelaku dapat diancam melanggar Pasal 107 KUHP dengan hukuman pidana paling lama 15 tahun atau seumur hidup,” tutup Roy.

Exit mobile version