Akademisi USU Sambut Positif Maklumat Kapoldasu Ciptakan Sumut Kondusif
- BENTENGTIMES.com - Sabtu, 11 Mei 2019 - 18:30 WIB
- dibaca 177 kali
KARO, BENTENGTIMES.com – Akademisi USU yang juga pendiri LSM Mata Karo Roy Fachraby Ginting SH MKn menyambut positif maklumat Kapolda Sumatera Utara tentang imbauan kepada masyarakat Sumatera Utara dalam berunjuk rasa.
Maklumat bernomor Mak/03/V/Huk.12.12/2019 tersebut terdiri dari 6 poin, yang ditandatangani oleh Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto dan hal ini tentu dengan tujuan agar Sumut tetap aman dan kondusif.
BACA: Ini Program-program Kapolda Sumut Irjen Agus yang Bikin Rektor USU Kagum
Roy Fachraby yang dimintai pendapatnya di Skretariat LSM Mata Karo Jalan Sinabung Kompleks Plaza Kabanjahe, Tanah Karo mengapresiasi salah satu poin dalam maklumat tersebut, yakni apabila unjuk rasa bertujuan untuk makar, maka terancam sanksi pidana 15 tahun atau seumur hidup. Dikatakan bahwa hal ini tentu dalam rangka dan upaya memelihara situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah Provinsi Sumatera Utara.
Roy Fachraby mengatakan bahwa maklumat ini juga dikeluarkan guna menyikapi maraknya penyampaian pendapat di muka umum. Dan, maklumat ini tentu sangat penting dalam memberikan rambu-rambu dan aturan yang jelas agar penanggung jawab dan peserta unjuk rasa dapat menyampaikan pendapat di muka umum berdasarkan hukum dan aturan yang jelas dan dapat tetap dalam tatanan tidak menciptakan keonaran dan ketidaktertiban.
“Apalagi isi maklumat tersebut menegaskan bahwa penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional yang dilindungi undang-undang dan dalam pelaksanaannya harus menghormati hak azasi manusia, menjaga ketertiban umum, disampaikan dengan bahasa santun, tidak menebarkan kebencian kepada perorangan, kelompok, agama, suku dan atau golongan,” jelas Roy yang merupakan Dosen Filsafat Fakultas Kedokteran Gigi USU.
BACA: 88 Perwira di Polda Sumut Dimutasi, Berikut Daftar Lengkapnya
Dalam kaitan tersebut, Roy memandang bahwa isi maklumat yang menegaskan kepada masyarakat agar dalam menyampaikan pendapat di muka umum agar memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang kemerdekaan penyampaian pendapat di muka umum, dengan memperhatikan kewajiban, larangan dan sanksi.