MEDAN, BENTENGTIMES.com – Usai berlangsungnya sidang yang menjerat Staff Keuangan PT Promits Lesindo Jaya Utama (LJU) Flora Simbolon, Jumat (8/3/2019), terjadi kerusuhan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Diketahui bahwa pada sidang tersebut, Flora Simbolon dinyatakan terbukti terlibat dalam kasus korupsi paket pekerjaan Instalasi Produksi Air Bersih (IPA) Martubung PDAM Tirtanadi sebesar Rp18,1 miliar dari pagu Rp58,7 miliar tahun anggaran 2014.
BACA: Hakim PN Medan Yang Vonis Meiliana Ikut Terjaring KPK
Sontak keputusan itu memicu protes dari kuasa hukum Flora. “Kami dari kuasa hukum Flora Simbolon, upaya prapid (praperadilan) kami diabaikan. Lonceng keadilan telah mati di tempat ini,” ujar seorang kuasa hukum.
Di tengah teriakan tersebut, terdakwa Flora Simbolon pun langsung dibawa ke ruang tahanan sementara.
Sontak kuasa hukum Flora Simbolon mengamuk karena melihat kliennya dibawa hingga akhirnya terjadi keributan antara kuasa hukum Flora dengan polisi dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terjadi aksi saling dorong di pintu keluar ruang sidang, bahkan keributan masih berlangsung hingga di luar gedung pengadilan.
“Klien kami ini bukan teroris, masa kami pengacara enggak bisa ketemu. Ini putusan memperkosa keadilan dengan putusan prapid kami tidak didengarkan,” teriak kuasa hukum Flora lainnya, Andar Sidabalok.
BACA: Kurir dan Bandar 134 Kg Sabu Dituntut Mati di PN Medan
Adu mulut masih terus berlangsung hingga ke parkiran PN Medan. Bahkan, para kuasa hukum sempat berdebat dengan Humas PN Medan Erintuah Damanik.