DELI SERDANG, BENTENGTIMES.com – Seorang wanita bernama Darmawati (44) diamankan atas kepemilikan narkoba, saat hendak melakukan penerbangan di Bandara Kualanamu, Senin (25/2/2019).
Informasi diperoleh bentengtimes.com, Darmawati yang merupakan warga Dusun Kumbang, Desa Seunebuk Nalah, Kecamatan Peulimbang, Kabupaten Biureun, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), sekira pukul 09.50 WIB, hendak masuk ke ruang tunggu Bandara Kualanamu.
BACA: Lagi-lagi Dari Aceh, Selundupkan Narkoba Lewat Bandara Kualanamu
Kemudian, petugas Avsec atas nama Puput Melati melakukan body search kepada pelaku. Saat itu, dia merasa curiga karena ada benjolan di selangkangan pelaku.
Saat petugas Avsec bertanya apa benjolan tersebut, pelaku gugup sehingga petugas merasa curiga. Dia kemudian meminta kepada rekannya yang juga petugas Avsec, Wenni Wulandari, untuk melakukan pemeriksaan badan secara menyeluruh kepada pelaku di ruang khusus.
Setelah dilakukan pemeriksaan badan terhadap pelaku, petugas Avsec menemukan 4 bungkusan plastik yang dibungkus dengan kaos kaki hitam.
Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan X-Ray terhadap bungkusan tersebut dan hasil pemeriksaan menyatakan bahwa bungkusan tersebut berisikan narkotika jenis sabu.
Selanjutnya, pelaku yang merupakan calon penumpang pesawat Lion Air JT-303 rute Kualanamu-Soekarno Hatta ini diamankan ke Posko Avsec di Lantai 3 Bandara Kualanamu dan selanjutnya diamankan ke Kantor Avsec (security building).
BACA: Dalam Sepekan Terakhir, 140 Bandit Narkoba Ditangkap Polisi di Sumut
Kemudian, sekira pukul 13.00 WIB, pelaku diserahkan kepada Kasat Narkoba Polres Deli Serdang AKP Fathir Musthapa.
Selain sabu seberat 392 gram tersebut, juga diamankan sejumlah barang bukti dari pelaku, yakni tas jinjing warna hitam, 1 unit HP Nokia warna biru, 5 lembar uang pecahan Rp50 ribu, 5 lembar uang pecahan Rp5 ribu, 4 lembar uang pecahan Rp2 ribu, 1 buah KTP atas nama Darmawati, 1 buah kartu ATM BRI dan 1 buah Kartu Indonesia Sehat (KIS) atas nama Darmawati.
Sementara, kepada petugas, pelaku mengatakan bahwa sabu tersebut diterimanya dari seorang laki-laki yang tidak dikenal Pelaku di Biureun, Aceh. Kemudian, dia berangkat dari Biureun menggunakan bus menuju Loket Simpati di Jalan Ringroad Medan.
Sesampainya di Loket Simpati, pelaku kemudian menaiki Bus Damri menuju Bandara Kualanamu. Sesampainya di Bandara Kualanamu, dia melakukan check in di counter Lion. Namun saat akan memasuki ruang tunggu Bandara Kualanamu, pelaku diamankan petugas Avsec.
Dia mengaku diminta untuk membawa narkotika jenis sabu tersebut ke Balikpapan, Kalimantan Timur, dan dijanjikan uang sebesar Rp20 juta oleh laki-laki tersebut, dan uang yang sudah diterimanya sebesar Rp10 juta.