Pernyataannya Ini Membuat Ketua KNPI Sumut Diperiksa Polda

Share this:
Ketua KNPI Sumut Sugiat Santoso

MEDAN, BENTENGTIMES.com – Pernyataan Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sumatera Utara yang mengatakan bahwa kasus alihfungsi lahan yang dilakukan PT Anugrah Langkat Makmur (ALAM) adalah bentuk kriminalisasi kepada keluarga Anif Shah, membuat dirinya akan diperiksa Polda Sumut.

Kapolda Sumut Irjen Agus Andrianto didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kombes Rony Samtana, Minggu (17/2/2019) mengatakan, surat pemanggilan pertama sudah dilayangkan kepada Ketua KNPI Sumut Sugiat Santoso.

“Jadwalnya kalau enggak Senin, ya, Selasa ini akan diperiksa. Statusnya masih sebagai saksi, tapi sudah masuk tahap penyidikan,” kata Agus.

BACA: Terkait Penangkapan Dodi Shah, DPW PSI Sumut: Statement Ketua KNPI Sumut Berbahaya

Namun, Sugiat mengaku bahwa hingga Minggu (17/2/2019) malam, dirinya belum menerima surat panggilan dari Polda Sumut dan belum mengetahui apakah akan diperiksa pada Senin (18/2/2019) ini.

Ditanya soal pernyataannya terkait kasus alih fungsi hutan, Sugiat mengatakan bahwa itu adalah hasil wawancara media kepada dirinya. Menurut Sugiat, apa yang diucapkannya adalah haknya menyatakan pendapat terkait kasus itu.

“Menyatakan pendapat kan dilindungi undang-undang. Apalagi jika itu sudah menjadi produk jurnalistik. Soal pernyataan di media itu ada pihak yang tak setuju, seharusnya digunakan hak bantah di media yang sama,” ucap Sugiat.

Dia mengaku sudah sering diwawancara beragam media terkait persoalan sosial, ekonomi, hukum dan yang lainnya.

BACA: Kasus Alih Fungsi Hutan, Kapolda Minta H Anif Kooperatif

Share this: