Iseng Cetak Uang Palsu, Sopir Taksi Masuk Sel
- BENTENGTIMES.com - Rabu, 13 Feb 2019 - 20:31 WIB
- dibaca 31 kali
MEDAN, BENTENGTIMES.com– Keisengan SPK (41) membuatnya masuk sel penjara. Warga Rimo, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, Aceh, itu mencetak uang palsu (upal) menggunakan printer yang baru dibelinya.
Tersangka diamankan petugas di kawasan Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, Sabtu (9/2/2019). Dari tangan pria yang sehari-hari bekerja sebagai sopir taksi itu, polisi menyita uang palsu pecahan Rp100 ribu, Rp50 ribu, dan Rp20 ribu. Jumlahnya tak banyak. Hanya beberapa lembar dari setiap pecahan.
Kapolsek Medan Sunggal Kompol Yasir Ahmadi menuturkan, penangkapan tersangka SPK bermula dari informasi masyarakat. Petugas langsung melakuan penyelidikan dengan menemui tersangka. Dalam mobilnya ditemukan 2 lembar uang Rp100 ribu dan 2 lembar uang Rp50 ribu yang diduga palsu.
“Setelah pelaku ditanyai, dia mengaku uang palsu itu dicetaknya sendiri. Dia mencetaknya di rumah orangtuanya,” ujar Yasir, Rabu (13/2/2019).
Polisi kemudian membawa SPK ke rumah orangtuanya di Jalan Teuku Amir Hamzah, Gang Makmur, Kecamatan Binjai, Langkat. Di sana, petugas kembali menemukan sejumlah upal.
Total uang palsu yang disita sebanyak 16 lembar, yakni; 3 lembar pecahan Rp100 ribu, 11 lembar pecahan Rp 50 ribu, dan 2 lembar pecahan Rp 20 ribu. Polisi juga turut mengamankan 1 unit printer yang digunakan pelaku untuk mencetak upal.
Baca: Duh! Oknum PNS Bayar Wanita Panggilan Pakai Uang Palsu
Saat diinterogasi, pelaku mengaku mencetak uang palsu karena iseng. Hal itu dilakukannya untuk menunjukkan kepada sesama teman sopir travelnya bahwa bisa membuat uang palsu. Printer yang digunakannya juga terbilang baru. Dia membeli printer di Kota Binjai untuk dibawa ke Aceh Singkil.
“Karena tidak ada kegiatan, pelaku mengaku iseng mencoba hasil foto copy printer itu dengan membuat sejumlah uang palsu,” tandasnya.
Baca: Kartu ATM Tersangkut, Uang Rp40 Juta Lewong
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 26 Jo Pasal 36 Ayat (1) dan (2) UU RI No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancamannya hukuman penjara di atas lima tahun.