PGI Tanggapi Kasus Penghadangan Beribadah Jemaat GBI Philadelpia Medan

Share this:
BMG
Majelis Pekerja Harian Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia wilayah Sumatera Utara (PGI-WSU)

MEDAN, BENTENGTIMES.com– Majelis Pekerja Harian Persekutuan Gereja-Gereja Wilayah Sumatera Utara (MPH-PGIW) Sumut mengeluarkan pernyataan sikap atas peristiwa penghadangan beribadah jemaat Gereja Bethel Indonesia (GBI) Philadelpia, Medan Labuhan. MPH-PGIW menyerukan agar seluruh pihak diharapkan mencari solusi damai bagi penyelesaian persoalan ini.

MPH-PGIW Sumut menyatakan turut prihatin atas kejadian tersebut. Kasus penghadangan jemaat dalam beribadah ini dinilai menambah panjang daftar tindakan intoleransi di Indonesia.

MPH-PGIW Sumut mendesak polisi mengusut tuntas siapa dalang di balik tindakan penghadangan tersebut demi tegaknya keadilan. MPH-PGIW Sumut berpandangan Indonesia adalah negara hukum. UUD 1945, yang menjadi landasan negara, menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk beribadah menurut agamanya masing-masing.

Meski demikian, MPH-PGIW Sumut berharap semua pihak, khususnya umat Kristen, tidak terprovokasi oleh peristiwa ini tapi menyikapinya dengan kepala dingin. Pemerintah Kota Medan bersama FKUB Kota Medan dan pihak-pihak terkait juga diharapkan segera mencari solusi dengan dasar kekeluargaan dan mengedepankan suasana sejuk dan damai.

Berikut pernyataan lengkap MPH-PGIW Sumut:

Pernyataan Sikap Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia Wilayah Sumatera Utara terkait Penghadangan Aktivitas Beribadah Jemaat Gereja Bethel Indonesia (GBI) Philadelpia, Martubung, Medan.

BacaKiyai Mukhlis Syam: Ada Kesesuaian Piagam Madinah dan Pancasila, Sama-sama Memelihara Persatuan

Minggu, 13 Januari 2018 menjadi hari kelam bagi kebebasan beragama sekaligus menambah daftar aksi intoleransi di negara kita, Indonesia. Jemaat Gereja Bethel Indonesia (GBI) Philadelpia yang beralamat di Jalan Permai 4 Blok 8 Griya Martubung, Nomor 31, Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan, Sumatera Utara, mengalami penghadangan beribadah oleh sekelompok masyarakat, dengan dalil rumah yang dijadikan tempat beribadah belum memiliki izin sebagaimana yang diaturkan dalam PBM No. 9/8 tahun 2006.

Share this: