MEDAN, BENTENGTIMES.com– Sat Resnarkoba Polrestabes Medan berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jaringan Malaysia-Dumai-Medan. Dalam pengungkapan jaringan internasional ini, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 48,5 kg.
Selain sabu, dari empat tersangka yang diringkus juga diamankan barang bukti 40 ribu butir ekstasi, 6 kg keytamin, 1 unit timbangan elektronik, 1 bungkus plastik klip, 9 unit ponsel dan 11 kartu ATM.
Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto menuturkan, kasus ini terungkap setelah mendapat laporan masyarakat terkait akan adanya transaksi narkoba di Jalan Sei Situmandi, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan.
“Setelah mendapat informasi itu, tim langsung menuju TKP dan menangkap salah satu pelaku (Abdul Bayu) dengan barang bukti 3,5 kg sabu-sabu pada 22 Desember 2018 lalu,” kata Agus, saat pemaparan di Mapolrestabes Medan, Rabu (26/12/2018).
Baca: Top! Polres Simalungun Ungkap Jaringan Narkoba, dari Kurir Hingga Bandar, Omzet Miliaran
Baca: Polres Tanjungbalai Ungkap Penyelundupan 15 Kg Sabu, Oknum Polisi Diduga Terlibat
Sehari setelahnya, Sat Resnarkoba kembali meringkus tiga tersangka lainnya yakni Junaidy Sulfan, Aminal, dan Aupej di pintu keluar Tol Amplas, yang membawa narkoba dari Malaysia. Para tersangka sebelumnya sempat mengelabui petugas dengan menggunakan dua mobil berbeda. Barang haram tersebut sebelumnya tiba di Dumai dari Malaysia pada 21 Desember 2018 lalu.
Baca: Dari Malaysia Berlayar ke Berombang, di Ajamu Didor, 11 Kg Sabu Disita
Baca: Dalam Sepekan Terakhir, 140 Bandit Narkoba Ditangkap Polisi di Sumut
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto mengungkapkan, barang bukti narkoba tersebut rencananya akan diterima oleh seseorang bernama pak Cik yang kini diburon polisi.
“Identitas pak Cik sudah kami kantongi. Kasus ini dalam tahap pengembangan untuk mengungkap jaringan dari Malaysia ini,” pungkasnya.