MEDAN, BENTENGTIMES.com – Oknum Kepala Lingkungan di Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor berinisial KK (55), diringkus Personil Polsek Delitua dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (7/7/2018) lalu. Dari tangannya, polisi menyita uang Rp30 juta diduga uang hasil pemerasan.
(BACA: Dua Oknum Pegawai Dispenda Medan Terjaring OTT)
Kapolsek Delitua Kompol Bernhard Malau mengatakan bahwa penangkapan terhadap tersangka berawal dari laporan korban berinisial RT (40).
Kepada polisi, korban melaporkan bahwa dia dimintai sejumlah uang sebesar Rp30 juta oleh pelaku dengan alasan untuk pengurusan ganti rugi tanah korban yang terkena pelebaran Jalan di Jalan Karya Wisata.
(BACA: Pasca OTT KPK, Pengadilan Tinggi Medan Kumpulkan Seluruh Hakim)
“Korban merasa keberatan dan memberikan informasi kepada petugas kepolisian,”sebut kapolsek, Selasa (11/9/2018).
Polisi kemudian menurunkan tim gabungan melakukan pemantauan terhadap korban yang mau bertemu dengan oknum kepling itu di Rumah Makan Sop Kambing di Jalan Jenderal A H Nasution.
“Selanjutnya setelah korban menyerahkan uang yang diminta tersangka, petugas kepolisian langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti,” urai Kapolsek.
(BACA: KPK OTT di Medan, 8 Orang Ditangkap Termasuk Hakim dan Panitera)
Selanjutnya tersangka diboyong ke Polsek Delitua dan kasus ini akan dilimpahkan ke Polrestabes Medan.