MEDAN, BENTENGTIMES.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sindu Hutomo menjatuhkan hukuman 1 tahun 4 bulan penjara kepada Brigadir Tomi Daniel Patar P Hutabarat (31) dalam persidangan kasus penodaan agama yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (21/8/2018).
Anggota Polrestabes Medan itu dinilai bersalah karena merusak kitab suci Al-Quran dan membuangnya ke parit.
(BACA: Oknum Polisi Robek Al-Quran di Masjid, Katanya Dapat Bisikan Gaib)
“Terdakwa dinilai bersalah melanggar Pasal 156 huruf a dan dituntut dengan hukuman 1 tahun 4 bulan penjara,” kata Sindu di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Sontan Merauke Sinaga.
Usai mendengarkan tuntutan JPU, Majelis Hakim menunda sidang dan akan melanjutkannya pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa.
Perkara penodaan agama yang dilakukan Tomi terjadi di Masjid Nurul Iman, RSUP H Adam Malik, Medan, 10 Mei 2018. Bersama sang ibunda, saat itu Tomi mengantar istrinya yang hendak melahirkan ke RSUP H Adam Malik.
Ketika sampai di Instalasi Gawat Darurat, istri Tomi dibawa ke ruang melahirkan di lantai 3. Tomi kemudian berencana kembali ke tempat parkir untuk mengambil tas sambil menunggu proses persalinan istrinya.
Namun, Tomi justru malah masuk ke Masjid Nurul Iman RSUP H Adam Malik melalui teras lorong Masjid di bagian belakang. Saat itu dia melihat Al-Quran di dalam lemari Masjid, kemudian mengambil dan membawanya ke toilet.
Saat itulah Tomi merobek-robek dua buah Al-Quran dan membuangnya ke parit. Sementara itu, dua Al-Quran lagi diletakkan di atas parit dekat tembok kamar mandi.
Usai melakukan hal itu, Tomi keluar dari masjid dan pergi mengambil tas dalam mobil dan membawanya ke lantai 3.
Kasus ini terungkap setelah sejumlah saksi melihat sobekan Al-Quran serta Al-Quran yang diletakan di atas parit. Para saksi kemudian memeriksa rekaman CCTV masjid dan melihat bahwa pelakunya adalah Tomi.