42 Anak Dibawah Umur Korban Penipuan Diselamatkan
- BENTENGTIMES.com - Senin, 6 Agu 2018 - 17:30 WIB
- dibaca 740 kali
MEDAN, BENTENGTIMES.com– Personel Polsek Medan Helvetia menggerebek rumah yang diduga tempat penampungan pekerja yang umumnya dibawah umur di Kawasan Jalan Melati dan Jalan Felisium Raya, Kecamatan Medan Helvetia, Medan, Senin (6/8/2018), siang. Penggerebekan dipimpin langsung Kompol Trila Murni berhasil menyelamatkan 42 anak dibawah umur korban penipuan perusahaan berbasis MLM (Multi Level Marketing).
Dari lokasi pertama, petugas menemukan 20 orang remaja berusia sekitar 18 hingga 22 tahun dan dari lokasi kedua diamankan 22 orang wanita yang umumnya masih dibawah umur.
Kapolsek Medan Helvetia Kompol Trila Murni menuturkan, dari penyelidikan di kedua lokasi, para korban diming-imingi pekerjaan oleh perusahaan MLM, namun harus membayar lima hingga sepuluh juta rupiah. Guna penyidikan kasus, petugas menyita berkas dan barang-barang yang diduga menjadi objek untuk menipu para korban, yakni berupa produk amezcua yang berisikan kaca berbalut plastik yang diyakini bisa mengobati berbagai keluhan kesehatan.
(Baca: Mantan Bupati Tapteng Ditahan Polda Sumut)
(Baca: Sandiaga Uno Dilaporkan ke Polisi Atas Kasus Pencucian Uang)
Dari ke-42 orang yang diamankan ini, mereka mengaku direkrut oleh orang lain dengan membayar sebesar Rp8 juta hingga Rp10 juta per orang, untuk bekerja di PT Ritem. Setelah membayar, para korban ini juga harus memasarkan produk dengan pola MLM, karena harus merekrut orang lain dengan bayaran serupa.
(Baca: Sebelum Ditangkap, Ternyata Mujianto Sudah Kabur ke Tiga Negara Ini)
(Baca: Keren! Garuda Indonesia Tambah Frekuensi Penerbangan Medan-Nias)
Penggerebekan ini sendiri berawal dari laporan orangtua salah seorang korban dari Desa Tanjung Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), yang anaknya tidak memberikan kabar sejak tiga bulan setelah berangkat untuk bekerja di perusahaan MLM, yang informasinya berpusat di Kota Trenggalek, Propinsi Jawa Timur.
(Baca: Mantan Walikota Medan Menggugat)
(Baca: Praperadilan 4 Tersangka Penerima Suap Gatot Ditolak PN Medan)
Saat ini, ke-42 korban yang umumnya berasal dari Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Kota Sibolga, Kabupaten Labuhanbatu dan beberapa kabupaten kota lainnya di Sumatera Utara itu diamankan di Polsek Medan Helvetia untuk memberikan keterangan guna menyeret pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini.