MEDAN, BENTENGTIMES.com – Syahroni yang merupakan mantan Kepala Cabang Bank BRI Agro Pekanbaru ditangkap Tim intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara karena terjerat kasus kredit fiktif. Syahroni ditangkap setelah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak Desember 2017 lalu.
“Yang bersangkutan ditangkap di kediamannya di Perumahan Johor Indah Permai Blok 2 A, Medan Johor pada Rabu 1 Agustus 2018 malam,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, Kamis (2/8/2018).
Ia mengatakan bahwa Syahroni merupakan buronan Kejari Pekanbaru dalam kasus pemberian kredit kepada 18 debitur non-performing loan (NPL) tahun 2009, yang telah merugikan negara Rp5,3 miliar.
“Tersangka tidak pernah menghadiri memenuhi panggilan penyidik semenjak Desember 2017. Tersangka lain, yaitu mantan Pegawai PTPN V Jauhari Y Hasibuan, namun yang bersangkutan telah meninggal dunia,” ujarnya.
Dugaan korupsi berawal saat BRI Agro Cabang Pekanbaru mengucurkan dana modal kerja untuk pembiayaan dan pemeliharaan Kebun Sawit di Desa Pauh, Kecamatan Bonai Darussalam, Rokan Hulu, Riau pada 2009 sebesar Rp5,3 miliar.
Pada tahun 2015, masalah ini muncul karena lahan seluas 54 hektare yang diagunkan debitur tidak bisa dikuasai pihak bank. Lahan itu juga masuk kawasan kehutanan sehingga status tanah tidak dapat ditingkatkan menjadi sertifikat hak milik (SHM).
“Pada tahun 2012 tersangka mengundurkan diri dan menghilangkan jejak. Dalam pelariannya tersangka melakukan jual beli mobil di kawasan Medan,” jelasnya.
Tersangka masih berada di tahanan Kejari Sumut dan akan segera diserahkan ke Kejari Pekanbaru. “Kita telah koordinasi dengan Kejari Pakanbaru dan mereka akan menjemput tersangka,” pungkasnya.