Praperadilan 4 Tersangka Penerima Suap Gatot Ditolak PN Medan

Share this:
Juru Bicara KPK Febri Diansyah

MEDAN, BENTENGTIMES.com – Pengadilan Negeri Medan menolak praperadilan yang diajukan empat anggota DPRD Sumatra Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019, yang merupakan tersangka penerima suap mantan gubernur Gatot Pujo Nugroho.

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, permohonan yang diajukan empat tersangka anggota DPRD Sumut telah dinyatakan tidak diterima oleh hakim praperadilan.

(BACA: 4 Anggota DPRD Sumut Tersangka Kasus Suap Gatot Ajukan Praperadilan)

“Dalam putusan sela yang dibacakan tadi pagi, hakim mengabulkan eksepsi KPK,” katanya di Jakarta, Rabu (1/8/2018).

Sebelumnya, dalam dokumen jawaban dan duplik, KPK menyampaikan Pengadilan Negeri Medan tidak berwenang menyidangkan praperadilan ini karena sesuai kompetensi relatif keberadaan KPK, seharusnya persidangan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“KPK menyampaikan terima kasih, penyidikan terhadap 38 anggota DPRD Sumut termasuk empat pemohon praperadilan ini akan terus dilakukan. Kami ingatkan agar jika tersangka dipanggil dapat memenuhi panggilan penyidik dan hadir di kantor KPK,” ucap Febri.

(BACA: KPK Tahan Rooslynda Marpaung, Rinawati Sianturi dan Rijal Sirait)

Untuk diketahui, persidangan dilakukan di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Medan dengan Hakim tunggal Erintua Damanik dan Panitera Pengganti Eridawati.

Para pemohon praperadilan adalah empat tersangka yang sedang diproses di tingkat penyidikan KPK, yaitu Washington Pane (WP), M Faisal (MFL), Syafrida Fitrie (SFE) dan Arifin Nainggolan (ANN).

Alasan praperadilan, Febri menyatakan, tersangka Washington mengaku tidak menerima uang dari eks Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho karena tidak pernah menandatangani kuitansi atau slip atau bukti transfer sebagai tanda terima uang.

“Alasan yang sama juga disampaikan oleh tersangka ANN dan MFL. Sedangkan tersangka SFE beralasan tidak mengetahui tentang ‘dana ketok palu’,” ungkap Febri.

Share this: