Mantan Walikota Medan Menggugat
- BENTENGTIMES.com - Rabu, 1 Agu 2018 - 15:49 WIB
- dibaca 382 kali
MEDAN, BENTENGTIMES.com – Mantan Walikota Medan Abdillah menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) lantaran dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Ketua Bawaslu Sumut Syafrida R mengatakan, melalui tim penghubungnya, Abdillah awalnya berkonsultasi pada 23 Juli mengenai keputusan KPU Sumut itu. Baru pada 24 Juli, Abdillah mengajukan gugatan ke Bawaslu Sumut terkait penolakan KPU dalam pencalonannya sebagai anggota DPD.
(BACA: Penelusuran Bawaslu, Ada 199 Caleg Eks Napi Korupsi, Sumut Bersih)
Namun Bawaslu belum dapat menerima gugatan tersebut karena persyaratan yang diajukan belum sesuai Peraturan Bawaslu 18/2018 tentang Penyelesaian Sengketa Tahapan Pemilu.
“Pada 27 Juli, baru gugatannya dinyatakan lengkap,” katanya. Setelah berkas gugatan tersebut lengkap, Bawaslu Sumut melakukan registrasi perkara untuk melakukan pembahasan gugatan sengketa Pemilu.
Pada 1 Juli, Bawaslu menjadwalkan mediasi dengan mempertemukan Abdillah selaku pemohon dengan KPU selaku termohon. “Manajemen tahu ada mufakat tanpa melalui sengketa,” kata Syafrida.
Jika tidak ada kesepakatan dalam mediasi tersebut, Bawaslu Sumut akan melanjutkannya dengan proses ajudikasi (persidangan) selama 12 hari kerja. Dalam persidangan itu, Bawaslu akan memanggil semua pihak, termasuk menghadirkan saksi ahli atas gugatan yang diajukan mantan Walikota Medan tersebut.
Sebelumnya, KPU Sumut menyatakan Abdillah tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota DPD RI karena bertentangan dengan Peraturan KPU Nomor 14 tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu DPD.
Abdillah terkendala isi Pasal 60 ayat 1 huruf j Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2018 tersebut yang menyebutkan bahwa calon DPD itu “Bukan Mantan Terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi”.
Sementara, Abdillah pernah ditahan KPK dalam korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran tahun 2005 dan penyimpangan APBD Pemkot Medan 2002-2006.