MEDAN, BENTENGTIMES.com – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Sumut Syafrida R Rasahan mengungkapkan adanya perbedaan data jumlah Daftar Pemilih Tetap antara Pilgub dan Pilkada di delapan daerah di Sumut.
Kedelapan daerah tersebut adalah Tapanuli Utara, Padangsidempuan, Dairi, Batubara, Deli Serdang, Langkat, Padanglawas (Palas) dan Padanglawas Utara (Paluta).
(BACA: Saksi Djoss Tolak Tandatangani Hasil Rekapitulasi KPU Labura)
Seperti diketahui, delapan daerah ini tidak hanya menggelar pemilihan Gubernur Sumut, namun juga pemilihan bupati dan walikota.
Ketidaksinkronan ini disampaikan Syafrida pada Rapat Pleno Terbuka KPU Sumut tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Provinsi Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2018-2023 di Hotel Le Polonia Jalan Jenderal Sudirman, Medan, Minggu (8/7/2018).
“Oleh karena itu kami minta KPU kabupaten dan kota melalui KPU Sumut, data mana yang digunakan sebagai dasar penghitungan dalam Pilgub Sumut 2018? Apakah data Pilgub, Pilwako atau Pilbup?” kata Syafrida.
(BACA: Di Sumut, Tingkat Partisipasi Pemilih Tertinggi Ada di 2 Kabupaten Ini)
Ketua KPU Sumut Mulia Banurea akhirnya menjatuhkan skors rapat. Mulia memerintahkan jajaran KPU pada delapan kabupaten dan kota tersebut untuk rapat internal.
“Rapat diskors hingga pukul 20.00 WIB. Untuk KPU di delapan kabupaten dan kota yang juga menggelar Pilkada kita rapat dulu,” kata Mulia.