MEDAN, BENTENGTIMES.com – Pomparan Raja Lontung Bangso Batak bersama sejumlah masyarakat Batak didampingi kuasa hukum Parluhutan Situmorang SH melaporkan pemilik akun Facebook Faisal Abdi atas tuduhan melanggar Pasal 28 UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Laporan dengan nomor LP/822/VI/2018 SPKT III 29 Juni 2018 tersebut diterima oleh petugas SPKT Polda Sumatera Utara Bripka Gomgom Tampubolon.
Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa pemilik akun Faisal Abdi telah memposting ujaran kebencian yang menyinggung suku dengan melecehkan suku Batak dengan menulis “Eramas pasti menang, Orang Batak jangan sedih ya kalo djoss nyungsep silahkan makan kalian ta** babi itu ha…ha… Batak tolol.”
Bahkan, pasca pelaporan tersebut, sejumlah warga Batak turut bersama personel Poldasu melakukan pencarian ke sejumlah lokasi yang kemungkinan Faisal Abdi dapat ditemukan, seperti pada tempat bekerja yang ditulis di profil Facebook-nya.
Namun, saat dilakukan pencarian di PT BCR Technical Indonesia, seperti yang tertulis di profil Facebook Faisal Abdi, yang bersangkutan tak ditemukan.
Netizen juga mendapatkan informasi bahwa alamat terlapor berada di Jermal 7 dekat Masjid Istiqomah, Menteng, namun yang bersangkutan juga tak ditemukan. Kepling di wilayah tersebut yang ditanyai juga mengaku tak mengenal atas nama Faisal Abdi.