MEDAN, BENTENGTIMES.com – Ustad Zulfan menerangkan dalam pemberian zakat jika menyelipkan pesan untuk kepentingan politik, itu bukanlah zakat. Sebab berzakat merupakan hak yang wajib bagi umat Muslim dan dilakukan dengan tulus ikhlas.
“Jadi kalau benar begitu (berhak mendapat kupon zakat Eramas dengan syarat bawa foto kopi KTP, KK dan bersedia memilih Edy-Ijeck), itu sebenarnya tidak boleh,” kata Ustad Zulfan, salah satu ustad kondang di Sumut, kepada BENTENGTIMES.com, via telepon selularnya, Kamis (14/6/2018).
Ustad Zulfan mengatakan, semua tergantung niat. Tapi esensinya adalah harus ikhlas, memberi tanpa embel-embel. “Biarlah masyarakat yang menilai,” ujar ustad.
(BACA: Heboh! Beredar Kupon Zakat Eramas dan Anif Shah, Ada Rp500 Ribu, Ada Rp1 Juta)
Sementara Ustad Sahrul Siregar menerangkan bahwa besaran nilai zakat sudah diatur oleh amil zakat, yaitu sebesar 2,7 kg beras per makanan pokok masyarakat setempat untuk per individu. Kalau nilainya lebih, sudah bisa dikategori beramal. Dan, ketika beramal kemudian diekspos atau diberitahukan ke khalayak ramai, itu namanya riya.
Lebih lanjut Ustad Sahrul yang juga Sekretaris Tim Pemenangan DJOSS Sumut telah menginstruksikan ke seluruh tim pemenangan di kabupaten/kota se Sumatera Utara, jika menemukan kupon zakat Eramas agar melaporkannya ke Panwas kabupaten/kota setempat.
Diberitakan sebelumnya, warga Sumatera Utara, khususnya Kota Medan, dihebohkan oleh beredarnya kupon zakat bergambar pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Edy Rahmayadi-Musa Rajkek Shah (Eramas) dan H Anif Shah, yang merupakan ayah dari Musa Rajeck Shah.
Dan, jumlah uang yang dijanjikan di kupon zakat itu cukup menggiurkan, yakni Rp500 ribu dan Rp1 juta per kepala keluarga. Dan, bagi siapa saja yang ingin mendapatkan uang tersebut, harus memenuhi syarat-syarat tertentu.
Adapun syarat-syarat yang tertera dalam lembaran kupon tersebut, yakni:
1. Membawa fotocopy KK (Kartu Keluarga) 1 lembar.
2. Membawa KTP asli dan fotocopy 1 lembar.
3. Bersedia memilih dan mendukung pasangan Eramas pada Pilgubsu 27 Juni 2018 yang akan datang.
Pada lembaran kupon tersebut juga tertera alamat pengambilan zakat, yakni di Jalan Ahmad Rivai No 17 Kota Medan, yang merupakan Posko Pemenangan Eramas.
Terpisah, Wakil Sekretaris Tim Kampanye Eramas, Walid Mustafa Sembiring menyatakan bahwa kupon zakat tersebut adalah hoax. Mereka mengaku tidak pernah melakukan bagi-bagi zakat.
“Kami sudah membentuk tim untuk melacak pembuat dan penyebar hoax tersebut, tidak benar kamu melakukan hal itu,” tegas Walid.