Benteng Times

Mantan Bupati Tapteng Dijemput Paksa Usai Lebaran

Sukran Jamilan Tanjung

MEDAN, BENTENGTIMES.com – Penyidik Polda Sumatera Utara (Sumut) sudah dua kali menyampaikan panggilan kepada mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Sukran Jamilan Tanjung sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan yang menjeratnya.

Namun, Sukran yang juga mantan Anggota DPRD Sumatera Utara itu selalu mangkir hingga Polda Sumut memastikan akan menjemput paksa Sukran usai lebaran tahun ini.

(BACA: Mantan Bupati Tapteng Melawan, akan Ajukan Praperadilan)

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan, sesuai jadwal, Sukran harusnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan yang menjeratnya pada Jumat (8/6/2018) lalu, tapi yang bersangkutan tidak datang memenuhi panggilan.

“Tapi memang dalam surat panggilan kedua tersebut, Sukran ada mengirimkan surat keberatan atas penetapannya sebagai tersangka,” ujar AKBP MP Nainggolan, Selasa (12/6/2018).

(BACA: Mantan Bupati Tapteng Ditetapkan Jadi Tersangka)

Sementara, terlapor lainnya, Amirsyah Tanjung, yang juga merupakan kerabat Sukran, mengirimkan surat keterangan sakit sehingga tidak bisa menghadiri panggilan penyidik.

Dan, pasca lebaran nanti, penyidik akan kembali melayangkan panggilan ketiga terhadap keduanya. Dalam panggilan ini, hal itu akan disertai dengan surat untuk membawa paksa mereka ke Polda Sumut.

“Panggilan ketiga dilakukan setelah lebaran. Di situ akan disertakan dengan surat untuk membawa paksa,” pungkasnya.

Sebelumnya, penyidik Subdit II/Harda-Tahbang Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut telah mengajukan pencekalan terhadap mantan Bupati Tapteng ini ke pihak Imigrasi. Pencekalannya dilakukan agar tersangka Sukran Jamilan Tanjung tidak bisa melarikan diri.

Diketahui, Sukran dilaporkan oleh Joshua Marudutua Habeahan pada 30 April 2018 dengan nomor LP 546/IV/2018/ SPKT III. Terlapor ada dua orang, yaitu Amirsyah Tanjung dan Sukran Tanjung. Korban dan terlapor pernah bertemu membahas soal pengerjaan proyek konstruksi senilai Rp5 miliar.

“Nah, Sukran yang menjabat sebagai Bupati yang memerintahkan Amirsyah untuk meminta sejumlah uang administrasi,” paparnya.

Uang yang diminta Sukran Tanjung melalui Amirsyah Tanjung kepada Joshua sebesar Rp450 juta, dengan harapan akan diberikan sejumlah proyek, salah satunya pembangunan konstruksi. Namun, proyek yang dijanjikan tidak kunjung ada.

Exit mobile version