Mantan Bupati Tapteng Dijemput Paksa Usai Lebaran

Share this:
Sukran Jamilan Tanjung

MEDAN, BENTENGTIMES.com – Penyidik Polda Sumatera Utara (Sumut) sudah dua kali menyampaikan panggilan kepada mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Sukran Jamilan Tanjung sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan yang menjeratnya.

Namun, Sukran yang juga mantan Anggota DPRD Sumatera Utara itu selalu mangkir hingga Polda Sumut memastikan akan menjemput paksa Sukran usai lebaran tahun ini.

(BACA: Mantan Bupati Tapteng Melawan, akan Ajukan Praperadilan)

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan, sesuai jadwal, Sukran harusnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan yang menjeratnya pada Jumat (8/6/2018) lalu, tapi yang bersangkutan tidak datang memenuhi panggilan.

“Tapi memang dalam surat panggilan kedua tersebut, Sukran ada mengirimkan surat keberatan atas penetapannya sebagai tersangka,” ujar AKBP MP Nainggolan, Selasa (12/6/2018).

(BACA: Mantan Bupati Tapteng Ditetapkan Jadi Tersangka)

Sementara, terlapor lainnya, Amirsyah Tanjung, yang juga merupakan kerabat Sukran, mengirimkan surat keterangan sakit sehingga tidak bisa menghadiri panggilan penyidik.

Dan, pasca lebaran nanti, penyidik akan kembali melayangkan panggilan ketiga terhadap keduanya. Dalam panggilan ini, hal itu akan disertai dengan surat untuk membawa paksa mereka ke Polda Sumut.

Share this: