MEDAN, BENTENGTIMES.com – Pasca kepindahannya ke Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Calon Gubernur Sumatera Utara Djarot Saiful Hidayat menyerahkan salinan data keluarga ke Kantor Kelurahan Madras Hulu di Jalan Cik Di Tiro Medan yang disaksikan Camat Medan Polonia Agha Novrian, Senin (11/6/2018).
Usai penyerahan salinan data keluarga itu, Djarot mengatakan, Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) miliknya keluar pertama kali di Kota Blitar. Karena itu, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat dalam KTP-e milik cagub yang didukung PDI Perjuangan dan PPP tersebut berbeda dengan NIK di Sumut.
(BACA: Pindah Domisili dan Bikin e-KTP Baru Tak Perlu Pengantar RT, RW, Lurah)
Disebabkan telah mendapatkan NIK di Kota Blitar, Djarot Saiful Hidayat tidak boleh menggantinya karena nomor itu bersifat tunggal. “Kalau diganti, justru itu salah karena NIK itu berlaku secara nasional,” katanya.
Meski demikian, Djarot Saiful Hidayat menyampaikan rasa terima kasih kepada pihak Kecamatan Medan Polonia dan Kelurahan Madras Hulu karena bersedia menerima penyerahan data keluarga tersebut.
Camat Medan Polonia Agha Novrian mengatakan, setelah ditelusuri lebih mendalam, pihaknya tidak menemukan adanya kesalahan dalam pengurusan KTP-e milik Djarot Saiful Hidayat. Menurutnya, Cagubsu Sumut yang berpasangan dengan Sihar Sitorus tersebut langsung mengurus sendiri ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
(BACA: Djarot: e-KTP Itu Urusan Mudah, Tak Perlu Bertele-tele)
Disebabkan tidak menerima langsung berkas perpindahan penduduk Djarot Saiful Hidayat itu, pihaknya menjelaskan kondisi sebenarnya ketika ditanya kalangan media.
“Hanya itu saja yang saya sampaikan ke media, ternyata langsung ke Disdukcapil. Jadi, tidak ada kesalahan dalam prosedur pengurusannya,” ujar Camat.
Dalam penyerahan berkas tersebut, Cagub Sumut Djarot Saiful Hidayat menyerahkan fotocopy Kartu keluarga dan KTP kepada Lurah Madras Hulu.