Warga Sumut Curi Emas 550 Mayam di Aceh
- BENTENGTIMES.com - Selasa, 5 Jun 2018 - 11:24 WIB
- dibaca 586 kali
MEDAN, BENTENGTIMES.com – Pelarian tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat) akhirnya terhenti setelah Tim Jatanras Dit Reskrimum Polda Aceh bersama Sat Reskrim Polresta Banda Aceh berhasil menangkap kedua tersangka. Diketahui, setelah beraksi di Aceh, merewka kabur ke Medan.
Kapolda Aceh Irjen Pol Rio S Djambak melalui Dir Reskrimum Kombes Pol Sumarso mengatakan, kedua tersangka masing-masing berinisial S (29), warga warga Jalan Ringroad, Lorong Dahlia, Kecamatan Medan Selayang, dan MW (33), warga Desa Beras Basah, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat.
“Kedua tersangka berasal dari Provinsi Sumatera Utara,” kata Sumarso, Senin (4/6/2018) malam.
Dia mengungkapkan, kedua tersangka terlibat kasus pencurian dengan membobol rumah seorang warga bernama Erni Mahdalena (35), yang tinggal di kawasan Gampong Paseu Beutong, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, Kamis (13/5/2018) lalu. Aksi yang dijalankan pada siang hari itu mengakibatkan korban mengalami kerugian hingga Rp3 miliar.
Tersangka mengaku melakukan survei terhadap rumah yang disasar sebelum melancarkan aksinya. Mereka kemudian beraksi setelah mengetahui rumah dalam keadaan kosong.
“Rumah korban dibobol saat korban sedang pergi keluar, ke Indrapuri. Selanjutnya korban menerima telepon dari adik sepupunya dan diberitahukan bahwa rumahnya kemalingan, kamar korban pun diketahui sudah dalam keadaan acak-acakan,” ungkapnya lagi.
Erni yang mendapat kabar tersebut langsung pulang untuk mengecek rumahnya. Saat itu diketahui sebanyak 550 mayam emas, sebuah gelang berlian, serta berbagai jenis perhiasan lainnya dan barang elektronik seperti kamera, telepon selular, surat penting seperti sertifikat tanah, ijazah dan BPKP kendaraan hilang digondol pelaku.
Hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang barang bukti dari kedua tersangka.
Dari tersangka SH, polisi menyita satu unit sepedamotor Yamaha R25 lengkap dengan STNK dan BPKB, satu unit televisi merk Samsung 32 inci, uang tunai senilai Rp4,5 juta, tiga lembar uang 50 ringgit, dua lembar uang 10 ringgit, dua lembar uang 5 ringgit, tiga lembar uang 1 ringgit, dan selembar uang 1 riyal.
Polisi juga menyita helm, sejumlah pakaian, sebuah dompet, sebuah tas sandang, knalpot, bodi motor, 33 buah emas berbentuk cincin serta gelang emas berbagai jenis, dua unit kamera merek Yashica dan kamera merk Samsung.
Sementara dari tersangka MW, polisi menyita barang bukti berupa satu jam tangan, satu unit telepon seluler merk Samsung, satu unit motor merk Honda Beat, satu buku rekening BRI dengan saldo berjumlah Rp100 juta yang juga merupakan uang hasil kejahatan, 1 ATM BRI, 11 set gelang, kalung beserta cincin emas berbagai jenis.
Dari MW polisi juga menyita satu unit sepeda, sebuah helm, selembar uang 10 ringgit, dua unit telepon seluler merk Oppo dan Asus, serta sebuah dompet merk Levis.
Dir Reskrimum Polda Aceh menjelaskan, tim mengetahui kedua tersangka berada di Kota Medan setelah melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi. Hasil penyelidikan itu, tim berhasil mengamankan tersangka SH dan selanjutnya dilakukan pengembangan.
“Ia (SH) mengaku mencuri bersama dua rekannya yakni MW serta Bang Adi (kini masih DPO),” jelas Sumarso.
“Saat dilakukan pengembangan, polisi kemudian menangkap MW di rumahnya beserta barang bukti,” katanya lagi.
Sumarso menyebutkan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan dan terus mengejar tersangka lainnya. “Sementara itu, kedua tersangka dan barang bukti masih diamankan di Mapolresta Banda Aceh untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya.