MEDAN, BENTENGTIMES.com – Walhi Sumatera Utara sangat mengapresiasi Tim Subdit Tipikor Krimsus Polda Sumut yang melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Dinas Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal Satu Pintu (PPPMSP) Kabupaten Padang Lawas (Palas) di Hotel Al Marwah di Jalan Ki HajarDewantara, Kecamatan Sibuhuan, Palas.
“OTT ini menjadi momentum keterbukaan informasi dan perizinan yang secara trasparansi dan akuntabilitas di Sumatera Utara,” ujar Direktur Eksekutif Walhi Sumatera Utara Dana Tarigan, Kamis (31/5/2018).
Dana mengatakan bahwa kejahatan di bidang perizinan sudah sering terjadi, dimana sebelumnya juga telah dilakukan penangkapan terhadap Kepala Dinas ESDM Sumatera Utara pada April 2017 lalu, menyusul Dinas Penanaman Modal Provinsi Sumatera Utara pada September 2017 dan sekarang terjadi di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Palas.
(BACA: Kadis Perizinan dan Penanaman Modal Kabupaten Palas Terjaring OTT)
Diketahui, OTT ini diduga atas pengurusan izin lokasi PT Duta Varia Pertiwi untuk mendapatkan IUP-B (Izin Usaha Perkebunan Budidaya), sehingga ini menunjukkan tidak adanya trasparansi dan akuntabilitas di sektor perizinan di Sumatera Utara.
Dana Prima Tarigan mengatakan, tidak adanya trasparansi dan akuntabilitas di sektor perizinan di Sumatera Utara, khususnya di bidang Sumber Daya Alam, yang menyebabkan terjadinya Operasi Tangkap Tangan (OTT) untuk kepengurusan izin-izin di sektor sumber daya alam.
(BACA: OTT di Dinkes Sumut, 8 Orang Digelandang ke Polda)
Dan, pasca OTT ini, Dana Tarigan meminta secara tegas kepada kepolisian untuk menindak tegas oknum-oknum yang merusak sumber daya alam dan mengusut tuntas kasus operasi tangkap tangan (OTT) tersebut dan mendalami aliran dana pungli tersebut mengalir kemana saja.
“Dalam waktu dekat ini, Walhi juga akan membangun kesepahaman berupa MoU kepada Dinas Perkebunan di Sumatera Utara dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral untuk membangun ketransparansian dan akuntabilitas sektor izin-izin sumber daya alam,” tuturnya.