MEDAN, BENTENGTIMES.com – Dosen Universitas Sumatera Utara (USU), Himma Dewiyana Lubis (46), yang ditangkap dan ditahan polisi karena tuduhan ujaran kebencian dirawat di RS Bhayangkara, Medan.
“Saat ini klien kami, ibu HDL tengah mendapat perawatan di RS Bhayangkara,” kata salah satu kuasa hukum HDL, Khairul Munadi, di Medan, Kamis (24/5/2018) sore.
Sekretaris Umum Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Medan ini juga menjelaskan bahwa HDL dirawat karena kondisinya sangat lemah saat berada di dalam sel Polda Sumut.
(BACA: Jadi Korban Ujaran Kebencian? Begini Cara Lapornya ke Polisi)
“Jadi, Ibu HDL sempat dua kali pingsan, yaitu saat konferensi pres di Polda pada Senin (21/5/2018) dan Selasa (22/5/2018),” jelas Khairul.
Dia menjelaskan, HDL memang mempunyai riwayat penyakit vertigo. Tekanan yang diterima membuat kondisinya semakin drop. “Saat ini kondisi Ibu HDL masih dalam keadaan lemah dan sedang mendapat perawatan,” ungkapnya.
Khairul juga membantah informasi bahwa HDL sudah dibebaskan. Dia masih ditahan. Namun tim kuasa hukum masih mengupayakan kebebasan itu, minimal untuk menangguhkan penahanannya.
Dia menjelaskan, penangguhan penahanan itu bergantung kebijakan pihak kepolisian. “Cuma yang jelas kita akan minta secepatnya untuk ditangguhkan. Yang menjamin banyak, di antaranya pihak keluarga, seperti paman HDL dan saya bersama Profesor Hasim atas nama KAHMI Medan. Kami harap pihak-pihak yang lain juga bisa memberikan jaminan terhadap HDL,” ujar Khairul.
(BACA: Posting Terkait Kasus Bom di Surabaya, Dosen USU Ditangkap Polda Sumut)
Diketahui, Himma Dewiyana Lubis ditangkap dan ditahan penyidik Polda Sumut karena diduga melakukan ujaran kebencian. Pegawai negeri sipil (PNS) yang merupakan dosen Ilmu Perpustakaan di Universitas Sumatera Utara itu ditangkap di rumahnya di Jalan Melinjo II Kompleks Johor Permai, Medan Johor, Sabtu (19/5/2018).
HDL diamankan setelah statusnya di halaman Facebook miliknya, di antaranya “Skenario pengalihan yg sempurna… #2019GantiPresiden” mengundang perdebatan. Polisi menduga dia telah melakukan ujaran kebencian melalui status yang ditulis pasca teror bom di Surabaya, Minggu (13/5/2018).
(BACA: Anak yang Ancam Tembak Jokowi Ditangkap, Dia Ingin Ngetes Polisi)
Setelah postingannya viral, perempuan dengan pendidikan terakhir S2 ini langsung menutup akun Facebooknya. Namun, netizen sudah menyimpan screenshootnya dan membagikannya ke media daring.
HDL diduga telah melakukan ujaran kebencian, dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.