Soal Surat Kontroversi, Bawaslu Sumut Akui Tak Ada Kesepakatan

Share this:

MEDAN, BENTENGTIMES.com – Surat Edaran yang dikeluarkan Bawaslu Sumut dengan Nomor: B-1601/K.BAWASLU-Prov.SU/PM.00.01/05/2018 jadi pemicu kemarahan publik.

Saat didemo, Bawaslu Sumut pun akhirnya mengakui tak ada penandatanganan bersama atas klaim surat kesepakatan yang dibuat Bawaslu Sumut tersebut.

Hal itu diterangkan Zulchairi Pahlawan SH, salah seorang kordinator aksi Aliansi Umat Islam yang menggeruduk kantor Bawaslu Sumut, Senin (21/5/2018) di Jalan Glugur By Pass Medan.

“Saat aksi, ada sekira 15 perwakilan diterima Bawaslu untuk berdialog di ruangan. Di situ diungkap Kasubbag TU Bawaslu bahwa tak ada penandatanganan kesepakatan dari Paslon Pilgubsu tentang surat edaran tersebut,” kata Zulchairi.

Zulchairi yang juga Ketua Umum Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Sumut menegaskan, massa mendesak Bawaslu Sumut segera mencabut surat edaran dimaksud.

“Kalau sampai Jumat ini tidak juga dicabut, kami akan laporkan ke Polda Sumut. Pertama soal dugaan penistaan agama dan kedua penipuan soal klaim kesepakatan di surat edaran itu,” tegas Zulchairi.

Sebelumnya, saat aksi, seratusan orang yang tergabung dalam gerakan aliansi umat Islam Sumatera Utara menuntut agar surat edaran yang dikeluarkan Bawaslu dengan Nomor: B-1601/K.BAWASLU-Prov.SU/PM.00.01/05/2018 segara dicabut.

Massa melakukan orasi dan meminta kepada kepolisian agar segera memanggil Komisioner Bawaslu Sumut untuk dihadirkan ke tengah massa dan menjelaskan kronologis keluarnya surat edaran tersebut.

Setelah meminta agar polisi menghadirkan salah satu komisioner Bawaslu, akhirnya Komisioner Aulia Andri keluar dan menemui massa.

“Kami memang ada mengeluarkan surat edaran yang resmi dari Bawaslu. Insyaallah Bawaslu akan segera meresponnya dan memperbaikinya,” ujar Aulia Andri saat berada di atas mobil komando aksi.

Beberapa poin pernyataan sikap massa aksi di antaranya bahwa Bawaslu Sumut tak memiliki wewenang mengeluarkan surat larangan umat beribadah.

Surat tersebut dinilai menyinggung perasaan Umat Islam dan diduga menistakan agama Islam. Massa juga mendesak Komisoner Bawaslu Sumut segera mengundurkan diri terkait surat edaran tersebut.

Share this: