MEDAN, BENTENGTIMES.com – Oknum polisi berpangkat Brigadir berinisial TPH ditangkap personel Sat Reskrim Polrestabes Medan karena merusak Al-Quran di Masjid Nurul Iman RSUP H Adam Malik, Medan, Jumat (11/5/2018).
“Ya, benar anggota kita ada yang melakukan pengerusakan Al-Quran saat berada di Masjid Nurul Iman RSUP H Adam Malik. Saat ini dia sudah ditahan,” ungkap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto.
Dadang menuturkan, Polrestabes Medan tetap melakukan tidakan tegas terhadap anggota yang melakukan kesalahan. Semuanya sama di mata hukum.
“Ini bentuk penegakkan hukum. Baik warga sipil maupun personel kepolisian yang melakukan kesalahan tetap kita tindak sesuai proses hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Disinggung mengenai mengapa TPH nekat merusak Al-Quran, Dadang mengaku bahwa anggotanya itu mendapat bisikan gaib. Katanya, TPH selama ini memang mengalami sakit kejiwaan.
“Itu, dia bilang mendapatkan bisikan gaib. Ternyata juga TPH mengalami sakit kejiwaan dan tengah dalam proses penyembuhan,” ujarnya.
Kapolrestabes juga mengatakan bahwa rekap medis THP sudah diterima penyidik.
Daang mengimbau, dalam kasus penistaan kitab suci, sebaiknya jangan sampai ada pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab memperkeruh kondisi keamanan Kota Medan yang kondusif.
“Intinya TPH sudah ditahan dan dalam pemeriksaan penyidik. Semuanya sama di mata hukum. Siapa yang salah, baik itu sipil maupun anggota Polri, harus diberikan tindakan tegas,” sebutnya.
Diketahui, aksi TPH yang merusak Al-Quran di Masjid Nurul Iman RSUP H Adam Malik terkuak setelah pihak nazir masjid melihat rekaman closed circuit television (CCTV) lalu memostingnya di media sosial Facebook.