Pers dan Refleksi Kemerdekaan

Share this:
BMG
Hendry CH Bangun, Wakil Ketua Dewan Pers.

Padahal, sebelum menuliskan beritanya, seorang wartawan mestinya bertanya pada diri sendiri dulu, untuk apa berita ini saya tulis. Jawabnya tentu, untuk publik.

Maka berita itu haruslah sebesar-besarnya diupayakan bermanfaat bagi publik.

Publik mana? Tentu saja publik yang ada di sekeliling kita, dari lingkungan sampai ke seluruh masyarakat itu sendiri.

Semangat menulis untuk publik ini akan memberikan darah segar, tapi juga empati, ketika wartawan menuliskan kata demi kata, kalimat demi kalimat. Karena dia tahu karya jurnalistiknya itu akan memberikan kesenangan, kegembiraan, inspirasi, bagi sasaran yang ditujunya.

Wartawan tidak menulis untuk memuaskan dirinya sendiri. Tidak memuaskan orang perorang, untuk si narasumber atau kelompok tertentu. Atau entitas bisnis tertentu yang telah memberikan keuntungan, manfaat bagi wartawan atau pers itu. Atau yang mengirimkan rilis demi rilis dan di akhir bulan memberikan bayaran tertentu.***

BacaEl Clasico Terakhir Sang Legenda

BacaMenggugat Gerakan #GantiPresiden Dalam Perpekstif Adab

Kita patut bangga karena UU Pers telah menghilangkan bredel, sensor, dan menghapus pasal yang bisa memenjarakan wartawan karena karya tulisnya.

Kita menjadi negara yang medianya boleh menulis apa saja, dan sanksinya hanya berupa hak jawab dan atau dengan permintaan maaf karena telah melanggar kode etik.

Bersambung ke halaman 7..

Share this: