JAKARTA, BENTENGTIMES.com– Aktris Gisella Anastasia kembali menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (10/12/2021). Pemeriksaan terhadap Gisel dilakukan untuk keterangan tambahan terkait kasus video asusila yang menjerat dirinya.
Kepada sejumlah media yang mewawancarainya, Gisel mengatakan tetap kooperatif. Dia mengatakan, kedatangannya untuk berita acara pemeriksaan.
“Pokoknya kita kooperatif saja. Kita datang hari ini untuk berita acara pemeriksaan, dengan hati yang tetap lapang, tetap sabar ya. Kan kita tetap berharap saja yang paling baik,” ujar Gisel, di Polda Metro Jaya, Jakarta.
Namun, mantan istri Gading Marten ini juga mengaku was-was harus kembali berurusan dengan polisi terkait kasusnya yang sempat mandek sejak dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video asusila pada Desember 2020.
“Pasti dong ada kekhawatiran, tambahan apalagi nih? Membuka memori lagi, semuanya itu kan butuh energi harus dijalani,” katanya.
Baca: Gisel Tersangka, Video Syur Itu Direkam di Medan
Baca: Skandal Cinta Terlarang Gisel, Nobu Tiba di Polda, Lihat Penampilannya!
Begitupun, Gisel menegaskan akan kooperatif dengan pihak kepolisian dan akan tetap hadir saat kembali dipanggil oleh penyidik. Dia mengungkapkan, ada 12 pertanyaan dan sudah ditandatangan.
“Pokoknya kita kooperatif,” imbuhnya.
Simak Penjelasan Kabid Humas Polda Metro Jaya
Simak Penjelasan Kabid Humas Polda Metro Jaya
Kesempatan terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menuturkan, pemanggilan kembali Gisel, sesuai petunjuk jaksa untuk melengkapi berkas perkara.
“Pemeriksaan tambahan ini dilakukan atas petunjuk jaksa terkait berkas perkara yang dianggap ada yang belum lengkap dan ada yang belum penuhi unsur secara materil yang perlu dilengkapi penyidik,” ungkap Zulpan.
Untuk diketahui, Gisel ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya pada 29 Desember 2020 terkait beredarnya video asusila yang menampilkan dirinya. Tidak hanya Gisel, polisi juga menetapkan Michael Yukinobu De Fretes, pemeran pria dalam video tersebut sebagai tersangka.
Baca: Maell Lee ‘Bukan Kaleng-kaleng’ Layangkan Gugatan Cerai, Begini Curahan Hati Istri…
Baca: Minta Maaf ke Gempi dan Gading, Ini Ucapan Lengkap Gisel saat Konferensi Pers
Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap Gisel dan Nobu adalah tindak pidana pornografi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-Undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.