Kekhawatiran Gisel saat Kembali Diperiksa Polisi Terkait Kasus Video Asusila
- BENTENGTIMES.com - Jumat, 10 Des 2021 - 20:09 WIB
- dibaca 47 kali
Simak Penjelasan Kabid Humas Polda Metro Jaya
Kesempatan terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menuturkan, pemanggilan kembali Gisel, sesuai petunjuk jaksa untuk melengkapi berkas perkara.
“Pemeriksaan tambahan ini dilakukan atas petunjuk jaksa terkait berkas perkara yang dianggap ada yang belum lengkap dan ada yang belum penuhi unsur secara materil yang perlu dilengkapi penyidik,” ungkap Zulpan.
Untuk diketahui, Gisel ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya pada 29 Desember 2020 terkait beredarnya video asusila yang menampilkan dirinya. Tidak hanya Gisel, polisi juga menetapkan Michael Yukinobu De Fretes, pemeran pria dalam video tersebut sebagai tersangka.
Baca: Maell Lee ‘Bukan Kaleng-kaleng’ Layangkan Gugatan Cerai, Begini Curahan Hati Istri…
Baca: Minta Maaf ke Gempi dan Gading, Ini Ucapan Lengkap Gisel saat Konferensi Pers
Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap Gisel dan Nobu adalah tindak pidana pornografi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-Undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.