Ridho Rhoma Jatuh ke Lubang yang Sama
- BENTENGTIMES.com - Senin, 8 Feb 2021 - 19:07 WIB
- dibaca 129 kali
Dalam penangkapannya kala itu, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 0,7 gram beserta alat hisap.
Lalu, terhadap Ridho Rhoma dihukum 10 bulan rehabilitasi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Anak Raja Dangdut Rhoma Irama ini sempat menghirup udara bebas pada 25 Januari 2018. Namun, Ridho Rhoma kembali harus menjalani hukuman karena putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) memperberat hukumannya menjadi 18 bulan atau 1,5 tahun penjara. Kemudian, Ridho Rhoma kembali bebas pada 8 Januari 2020.
Baca: Polisi Tampan yang Tangkap Nunung Ternyata Mantan Wakapolres Simalungun
Baca: Terlibat Narkoba, Roro Fitria Ditangkap Polisi
Saat bebas dari penjara, Ridho Rhoma dijemput sang ayah, Rhoma Irama. Kala itu, Rhoma Irama tak kuasa menahan tangis menyambut kebebasan Ridho Rhoma.