JAKARTA, BENTENGTIMES.com– Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu (MYD), pemeran pria dalam video syur 19 detik, memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Senin (4/1/2020).
Nobu diperiksa sebagai tersangka atas kasus dugaan penyebaran video asusila yang juga menyeret artis Gisella Anastasia alias Gisel (GA).
“Saudara MYD sudah hadir, tadi sekitar pukul 10.30 WIB,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Senin.
Namun, Yusri belum bisa berbicara banyak mengenai pemeriksaan Nobu, karena yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
“Yang bersangkutan sementara masih dalam pemeriksaan. Kita tunggu saja hasil pemeriksaannya seperti apa,” ujarnya.
Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu datang memenuhi panggilan penyidik dengan mengenakan setelan kemeja putih lengan panjang. Kakinya yang jangkung dibalut celana jeans berwarna cokelat muda membuatnya tampak kelihatan semakin macho.
Baca: Gisel Tersangka, Video Syur Itu Direkam di Medan
Baca: Sedang Berbadan Dua, Vanessa Angel dan Suami Diamankan Polisi
Tiba di Polda Metro Jaya, Nobu yang pada saat itu mengenakan masker berwarna putih, tampak tenang saat menjalani serangkaian pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Sementara itu, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Gisella Anastasia alias Gisel sebagai tersangka dalam kasus video asusila tersebut.
Selain Gisel, polisi juga menetapkan pemeran pria dalam video tersebut yang diduga adalah Michael Yukinobu de Fretes alias MYD sebagai tersangka.
Menurut pengakuan Gisel, video tersebut dibikin pada 2017, di salah satu hotel di Kota Medan, Sumatera Utara. Dalam pengakuannya, Gisel dalam pengaruh minuman beralkohol saat membuat video tersebut.
Baca: Vanessa Angel, Putus Cinta dari Cucu Soekarno, Didera Rentetan Kasus
Baca: Tes Urine Vanessa Angel Negatif, Sang Suami Positif Narkoba
Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap Gisel dan pemeran pria dalam video tersebut adalah tindak pidana pornografi.
“Kami persangkakan di Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi,” terang Yusri.
Adapun ancaman hukuman dalam pasal tersebut yakni hukuman penjara minimal enam bulan dan maksimal 12 tahun.