Ekspresi Wajah Cemberut Sang Komedian Nunung dan Suami Saat Dituntut 1,5 Tahun Bui

Share this:
BMG
Nunung dan suaminya Iyan usai menjalani sidang agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2019). Sang komedian itu tampak menunjukkan ekspresi wajah cemberut.

JAKARTA, BENTENGTIMES.com– Komedian Srimulat Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya July Jan Sambiran dituntut pidana penjara selama satu tahun enam bulan. Namun, oleh Jaksa penuntut umum (JPU), pidana tersebut dapat diganti dengan menjalani rehabilitasi rawat inap.

JPU dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2019), mengatakan Nunung dan suaminya terbukti secara sah telah bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap masing-masing terdakwa selama satu tahun enam bulan dipotong tahanan dengan ketentuan terdakwa perlu pidana di RSKO Cibubur Jakarta Timur, dan diperhitungkan sebagai sisa menjalani pidana serta dipotong masa tahanan di RSKO yang telah dijalani,” ujar JPU Boby Mokoginta di persidangan.

Tuntutan terhadap Nunung dan suaminya sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Setelah pembacaan tuntutan, Hakim Ketua memersilahkan Nunung dan suami berkonsultasi dengan penasehat hukumnya.

Setelah berkonsultasi, penasehat hukum mengajukan pembelaan (pledoi) dan hakim kembali menunda sidang hingga pekan depan Rabu (20/11/2019).

BacaNunung, dari Panggung Srimulat sampai Terjerat Kasus Narkoba

Sekadar diketahui, Nunung dan suaminya Iyan ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di rumah mereka kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada 19 Juli 2019 sekitar pukul 13.15 WIB. Keduanya ditangkap sehari setelah melakukan transaksi sabu dengan tersangka HM, pada 18 Juli 2019. Saat itu, Nunung memesan dua gram sabu dari tersangka. Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, alat hisap sabu dan sabu sisa pakai seberat 0,36 gram.

BacaPolisi Tampan yang Tangkap Nunung Ternyata Mantan Wakapolres Simalungun

Atas perbuatannya, Nunung dan suaminya didakwa tiga pasal alternatif, yakni Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 127 ayat 1 huruf a UU yang sama.

Share this: