Benteng Times

Aktor Tampan Ini Dituntut 9 Bulan Penjara

Fachri Albar saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

JAKARTA, BENTENGTIMES.com – Aktor Fachri Albar dituntut sembilan bulan penjara oleh jaksa penuntut umum terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjeratnya. Pembacaan tuntutan itu dimulai sekitar pukul 14.05 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/6/2018).

Pria yang kerap disapa Ai ini duduk di kursi terdakwa mendengarkan tuntutan yang dibacakan jaksa Nasruddin. Penuntut umum menyatakan Ai secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu bagi diri sendiri.

Selain itu, Ai terbukti menerima psikotropika selaku pengguna. Penuntut umum menyakini perbuatan pemain film ‘Alexandria’ itu sudah memenuhi unsur pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 60 ayat 5 UU Nomor 35 tahun 1997 tentang psikotropika.

“Menjatuhkan pidana kepada Fachri Albar alias Ai dengan pidana penjara selama sembilan bulan dikurangi terdakwa dalam tahanan dengan ketentuan terdakwa tidak menjalani sisa yang dijatuhkan. Namun, terdakwa menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur,” kata Nasruddin.

Dalam tuntutannya, penuntut umum juga meminta agar barang bukti berupa sebuah botol pemen berisi bekas sisa pakai dan satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu agar dirampas dan dimusnahkan. “Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara Rp 5 ribu,” ucap Nasruddin.

Atas tuntutan tersebut, Fachri akan mengajukan pleidoi atau nota pembelaan. Sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan itu dijadwalkan diselenggarakan pada Kamis (7/6/2018).

“Baik. Hari Kamis tanggal 7 Juni 2018 acara pembelaan dari pihak terdakwa jam 10.00 WIB,” kata ketua majelis hakim Asiadi Sembiring.

Fachri didampingi oleh istrinya, Renata Kusmanto saat menjalani sidang tuntutan. Renata tak lupa membawakan makanan untuk suaminya. Usai persidangan, Fachri tidak mempermasalahkan tuntutan sembilan bulan penjara dari penuntut umum. “Ya, apa pun itu saya bersyukur aja. semoga semuanya cepat kelar, ya insyallah. Amin,” ucapnya.

Terkait pembelaan, Fachri enggan banyak berkomentar. Sebab, ia menyerahkan hal itu kepada penasihat hukum. “Ya, kita lihat saja nanti,” ujarnya.

Hal senada disampaikan oleh Renata. Ia mengaku cukup puas dengan tuntutan yang diberikan oleh penuntut umum kepada suaminya.

“Ya, apa pun itu saya bersyukur aja sih. Mungkin itu yang terbaik. Cuma ya tetap dari kami mau coba pembelaan,” ungkap Renata.

Diketahui, Fachri ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di kediamannya di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan, Rabu (14/2) pukul 07.00 WIB. Saat ditangkap, Fachri kedapatan memiliki barang bukti satu paket sabu seberat 0,8 gram, 13 butir Dumolid, alat isap sabu berupa bong dan puntung ganja bekas pakai.

Exit mobile version