LSM Penjara Desak Balai Karantina Perketat Pengawasan Lalu Lintas Ayam Ras dan Telur Konsumsi

Share this:
BMG
Ketua LSM Penjara Kota Gunungsitoli, Markus K Hulu.

GUNUNGSITOLI, BENTENGTIMES.com– Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penjara Kota Gunungsitoli Markus K Hulu mendesak Balai Besar Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan, Provinsi Sumatera Utara, wilayah kerja Gunungsitoli-Nias untuk memperketat pengawasan lalulintas hewani, khususnya ayam ras dan telur konsumsi.

Menurut Markus, selama ini, lalu lintas pengangkutan hewani dan telur konsumsi di pelabuhan laut Kota Gunungsitoli, tidak diawasi secara benar, sehingga hal ini dikhawatirkan dapat menimbulkan berbagai penyakit terhadap konsumen.

“Sesuai investigasi kita di Pelabuhan Angin Gunungsitoli, kita melihat angkutan yang membawa ayam ras dan telur konsumsi, saat turun dari kapal tanpa melalui karantina. Namun langsung dibawa ke gudang agen/distributor,” ungkap Markus kepada BENTENG TIMES, Senin (24/02/2025).

Dia menyebutkan, pengawasan terhadap peredaran hewani, ayam ras, dan telur konsumsi telah diatur di dalam Peraturan Menteri Pertanian RI, Nomor 32 Tahun 2017.

“Ada ketentuan yang mengatur pendistribusian hewani, ayam ras, dan telur konsumsi dari luar daerah, setiap pengusaha wajib mengurus dan memiliki sertifikat veteriner, sesuai Permentan nomor 17 tahun 2023,” tegas Markus.

BacaCatat! WNA dari 8 Negara Ini Tidak Boleh Masuk Indonesia

BacaHarga Ayam Meroket di Sumut, Tembus Rp42 Ribu per Kg

Markus pun mendesak instansi terkait untuk segera menyikapi persoalan ini, sebab kalau tidak, dikhawatirkan daging ayam ras dan telur konsumsi yang diduga telah terjangkit penyakit, bebas masuk ke wilayah kepulauan Nias.

“Jangan sampai ada anggapan bahwa para pengusaha dalam hal ini distributor atau agen, hanya ingin mencari keuntungan besar, tanpa memperhatikan kualitas daging hewani. Kasihan masyarakat kita, terutama anak-anak,” pungkasnya.

Markus mengingatkan para pengusaha, Undang-Undang Perlindungan konsumen yang dapat menjerat mereka, yakni UU RI Nomor 8 Tahun 1999 Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (2), pelaku usaha yang melanggar ketentuan dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling lama Rp2 miliar.

BacaUpdate Harga Cabai di Sumut, Tertinggi Nias Barat Rp45 Ribu per Kg, Medan Masih Rp16 Ribu

BacaAntisipasi Kenaikan Harga Pangan dan Energi, Ini ‘Titah’ Luhut ke Gubernur, Bupati, Walikota..

Sementara, pegawai Balai Karantina Wilayah Gunungsitoli-Nias bermarga Gaurifa mengatakan, desakan itu akan segera ditindaklanjuti.

“Akan kami sampaikan ke pimpinan kami di Sibolga untuk ditindaklanjuti. Dan terkait sertifikat veteriner, yang wajib dimiliki pengusaha sesuai Permentan Nomor 17 Tahun 2023, saat ini masih dalam tahap sosialisasi,” kata Gaurifa kepada wartawan, Senin (24/02/2025).

Share this: