MEDAN, BENTENGTIMES.com– Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting mendesak Gubernur Sumut Edy Rahmayadi segera membubarkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Sumut yang kinerjanya disinyalir membebani APBD Sumut melalui penyertaan modal.
Baskami menegaskan, paradigma berdirinya BUMD salah satunya yakni, menambah pendapatan daerah sehingga meningkatkan pembangunan.
“Jika BUMD di Sumut tidak bisa menyumbangkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) untuk meningkatkan pembangunan, tapi justru hanya membebani APBD Sumut melalui penyertaan modal, alangkah baiknya Gubernur mengambil langkah-langkah penyelamatan dengan membubarkan BUMD itu,” kata Baskami Ginting, kepada BENTENG TIMES, Jumat (14/1/2022) di DPRD Sumut.
Menurut Baskami, lembaga legislatif jauh-jauh hari telah melihat kinerja 6 BUMD di Sumut; yakni PT Bank Sumut, PT Perkebunan Sumatra Utara (PSU), PDAM Tirtanadi, PT Dhirga Surya Sumut.
Baca: Jangan Puas pada Keindahan Alam, Mengelola Desa Wisata Butuh Kreativitas dan Inovasi
Baca: Nilai Ekspor Lemak dan Minyak Hewan Sumut Naik 71,69 Persen
Lalu, PT Aneka Industri dan Jasa (AIJ) serta PT Pembangunan Sarana dan Prasarana Sumatra Utara (PT PPSU) yang tetap membebani APBD.
“Seperti kita ketahui, di APBD Sumut TA 2021, ke-enam BUMD ini juga telah menerima penyertaan modal sebesar Rp207 miliar, yakni PDAM Tirtanadi Rp11 miliar, PT Bank Sumut Rp100 miliar, PT PSU Rp80 miliar, PT Dhirga Surya Rp10 miliar, dan PT AIJ sebesar Rp6 miliar,” ungkap politisi senior PDI Perjuangan Sumut ini.
Pemprov Sumut Harus Melakukan Efesiensi
Pemprov Sumut Harus Melakukan Efesiensi
Dari enam BUMD ini, yang telah menyumbang ke PAD ke Sumut, tambah Anggota Dewan Dapil Medan ini, hanya PT Bank Sumut, PDAM Tirtanadi, PT PSU, dan PT PPSU.
Sementara, dua BUMD lainnya, menurut Baskami, seperti PT Dhirga Surya dan PT AIJ sangat minim, sehingga perlu dievaluasi keberadaannya.
“Kita berharap kepada Gubernur Sumut untuk segera mengambil langkah-langah strategis untuk penyelamatan dana APBD Sumut. Jangan hanya buang-buang anggaran untuk mempertahankan BUMD yang tidak bisa menyumbangkan PAD,” tegasnya.
Selain itu, Baskami juga mendesak Pemprov Sumut segera memetakan BUMD yang masuk kategori perusahaan sehat dan yang tidak sehat.
Baca: Belanja Vaksin Rp14,48 Triliun, Perawatan Pasien Covid-19 Capai Rp30,1 Triliun
Baca: Rapat Evaluasi Kerjasama Perumda Tirtauli dan Dinas Lingkungan Hidup Siantar
Tujuannya, lanjut Baskami, untuk bisa dipertimbangkan pembubarannya atau minimal dileburkan dengan lingkup usaha yang beririsan, seperti PT Dhirga Surya dengan PT AIJ.
“Pemprov Sumut perlu terus melakukan efesiensi di saat perekonomian sedang terpuruk di masa pandemi Covid-19 ini. Presiden Jokowi sendiri sudah membubarkan 3 BUMN dan menggabungkannya dengan BUMN yang memiliki inti bisnis yang sama,” pungkasnya.