MEDAN, BENTENGTIMES.com– Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan masih ada layanan pemeriksaan swab Polymerase Chain Reaction (PCR) yang tidak sesuai dengan ketentuan harga eceran tertinggi (HET). Padahal sebelumnya, pemerintah telah menetapkan batas atas tes PCR sebesar Rp525 ribu.
Seperti di Sumatera Utara (Sumut), dari hasil survei KPPU ke klinik dan rumah sakit yang menyediakan layanan PCR, masih ada yang menetapkan harga di atas ketentuan tersebut.
“Kebanyakan memang sudah turun, tapi masih ada yang memberlakukan di atas harga itu,” kata I Ridho Pamungkas, Kepala KPPU Kantor Wilayah (Kanwil), dikutip dari iNews.id, Rabu (25/8/2021).
Ridho menegaskan, akan terus memantau dan mengawasi khusus kepada penyedia layanan PCR dengan harga di atas HET tersebut.
“Kita perlu lagi melakukan penelitian, apakah harga di atas HET itu ada servis tambahan diberikan,” ujarnya.
Lalu, apakah harga swab di atas HET melihat dari kecepatan hasil tes keluar.
Baca: Innalillahi, Kabar Duka Datang dari Wagubsu Musa Rajekshah
Baca: PCR Berbayar: Ada Istilah Silver, Gold, Platinum Bikin Mafia Kesehatan Untung Besar
Bukan tanpa alasan, Ridho menyebut harga Rp525 ribu dengan hasil keluar 1 x 24 jam. Kemudian ada juga yang hasil keluar 4 jam, namun dengan harga dibanderol mencapai Rp1 juta.
“Ini menjadi pengawasan kami dan KPPU melakukan pengawasan di masing-masing wilayah kerja,” ujarnya.
Halaman Selanjutnya..
Harus Sesuai HET
Dia mengatakan, terkait dengan kecepatan keluarnya hasil swab PCR itu merupakan pelayanan ekstra. Tapi, menurutnya harga harus sesuai dengan HET, tidak boleh menetapkan harga sendiri.
“Penyedia layanan ini (harga di atas HET) akan kami panggil dalam waktu dekat. KPPU akan mempertanyakan kenapa harga masih di atas HET,” katanya.
Baca: Kasus Covid-19 Naik Siginifikan, Rumah Sakit di Medan Hampir Penuh, Ini Pesan Gubsu
Baca: Wisata ke Samosir Harus Pakai PCR/Rapid Test? Ini Jawabannya…
Diakui KPPU, ada dagang atau bisnis dalam penyediaan layanan swab PCR. Apalagi, tes ini bukan saja untuk kepentingan medis, melainkan menjadi syarat utama untuk perjalanan menggunakan pesawat terbang yang ditetapkan pemerintah.
“Jangan bermain-main harga dan memanfaatkan kondisi ini untuk mencari keuntungan berlebih,” kata Ridho mengingatkan.
Halaman Selanjutnya..
Perang Harga Untuk Singkirkan Pesaing, Tidak Boleh
Perang Harga Untuk Singkirkan Pesaing, Tidak Boleh
Dia tidak mempermasalahkan soal ‘perang harga’ murah atau promo diberikan maskapai penerbangan untuk swab PCR bagi calon penumpang. Selama tidak merugikan masyarakat, tidak jadi masalah.
“Ada keuntungan berlebih menjadi pengawasan kita. Kalau kami memandang tidak ada masalah (harga swab PCR diberikan maskapai penerbangan). Apalagi, promo dipaketkan dengan harga tiket pesawat. Kecuali perang harga, untuk menyingkirkan pesaing, itu yang tidak boleh,” ujar Ridho.
Selain itu, dia mengungkapkan KPPU bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi melakukan pengawasan terhadap obat Covid-19 di Kota Medan maupun daerah lainnya di Sumut.
“Obat Covid-19 memang mekanisme diperuntukkan bagi pasien yang kondisinya kritis dan sudah di rumah sakit. Bila dijual bebas di apotek, harus pakai resep dokter dan permintaan,” tegas Ridho.
Baca: Gubsu Edy Rahmayadi Kecewa Serapan Anggaran Rendah di Kota Tanjungbalai
Baca: Lacak Varian Delta, 10 Daerah Termasuk Sumut Diminta Gencar Lakukan 3T
Ridho menambahkan, untuk pengawasan obat Covid-19, harga dijual kepada masyarakat masih sesuai dengan HET ditetapkan pemerintah.
“Untuk saat ini (obat Covid-19) aman,” pungkas Ridho.