Ternyata Masih Ada Tarif Swab PCR di Atas Rp525 Ribu di Sumut

Share this:
BMG
Ilustrasi.

MEDAN, BENTENGTIMES.com– Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan masih ada layanan pemeriksaan swab Polymerase Chain Reaction (PCR) yang tidak sesuai dengan ketentuan harga eceran tertinggi (HET). Padahal sebelumnya, pemerintah telah menetapkan batas atas tes PCR sebesar Rp525 ribu.

Seperti di Sumatera Utara (Sumut), dari hasil survei KPPU ke klinik dan rumah sakit yang menyediakan layanan PCR, masih ada yang menetapkan harga di atas ketentuan tersebut.

“Kebanyakan memang sudah turun, tapi masih ada yang memberlakukan di atas harga itu,” kata I Ridho Pamungkas, Kepala KPPU Kantor Wilayah (Kanwil), dikutip dari iNews.id, Rabu (25/8/2021).

Ridho menegaskan, akan terus memantau dan mengawasi khusus kepada penyedia layanan PCR dengan harga di atas HET tersebut.

“Kita perlu lagi melakukan penelitian, apakah harga di atas HET itu ada servis tambahan diberikan,” ujarnya.

Lalu, apakah harga swab di atas HET melihat dari kecepatan hasil tes keluar.

BacaInnalillahi, Kabar Duka Datang dari Wagubsu Musa Rajekshah

BacaPCR Berbayar: Ada Istilah Silver, Gold, Platinum Bikin Mafia Kesehatan Untung Besar

Bukan tanpa alasan, Ridho menyebut harga Rp525 ribu dengan hasil keluar 1 x 24 jam. Kemudian ada juga yang hasil keluar 4 jam, namun dengan harga dibanderol mencapai Rp1 juta.

“Ini menjadi pengawasan kami dan KPPU melakukan pengawasan di masing-masing wilayah kerja,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya..

Harus Sesuai HET

Share this: