MEDAN, BENTENGTIMES.com– Dunia usaha membutuhkan kepastian hukum di tengah bencana nasional pandemi Covid-19. Dunia usaha kini menghadapi berbagai persoalan, baik itu mempertahankan eksistensi industri agar bisa survive dan juga mengupayakan pekerja tidak dirumahkan.
Hal itu diungkapkan Sekjen Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Laksamana Adiyaksa, menyikapi gangguan dunia usaha di tengah pandemi, Kamis (17/6/2021).
Menurut Laks, sapaan akrabnya, pemerintah harus memberikan dukungan dan kepastian hukum terhadap pelaku usaha yang telah berlegalitas dan berizin di Sumut.
“Di masa pandemi, sektor ekonomi sangat terpukul. Untuk bertahan saja terbilang sangat sulit. Pandemi telah banyak menguras energi dan biaya bagi pelaku usaha dan industri,” ungkap Laks.
Baca: Unjuk Rasa Protes PT TPL Meluas, Truk Bermuatan Kayu Ekaliptus Dihadang di Siantar
Baca: Terkait Kisruh PT TPL dengan Masyarakat Adat Natumingka, Kadishut Sumut Bilang Begini
Pria berkacamata ini sangat miris mendapat kabar adanya gangguan terhadap dunia usaha di masa pandemi ini. Padahal, hubungan antara pengusaha dan pekerjanya cukup baik, namun dikarenakan pihak luar yang datangnya dari LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) atau NGO (Non-Goverment Organization) ribut-ribut, sehingga memicu image negatif terhadap iklim investasi.
“Seharusnya LSM sebagai lembaga independen yang mengadvokasi, mengayomi, melayani, dan menjembatani komunikasi masyarakat berperan sebagai mediator. Bukan malah menjadi sutradara dan aktor meributi dunia usaha,” kritik Laks, seraya menambahkan, kondisi seperti ini kerap terjadi bahkan di masa pandemi masih ada juga oknum LSM/NGO yang menjadi sutradara meributi bahkan memprovokasi masyarakat dengan dunia usaha.
Dia menyayangkan ketidaktegasan pemerintah untuk mendukung kelangsungan industri dalam berusaha.
“Harusnya pemerintah memberikan kepastian hukum dalam berusaha sesuai tupoksinya,” cetus Laks.
Dari kacamata Laks, persoalan yang kerap dialami dunia usaha pada sektor pertanahan, tenaga kerja, lingkungan, dan perizinan.
“Yang paling domain mencuat ke publik adalah persoalan pertanahan dengan pengklaiman tanah adat/tanah ulayat. Persoalan ini sangat mengganggu dan merugikan dunia usaha, karena bakal mengganggu aktivitas produksi,” kata Laks.
Baca: Perda Masyarakat Adat Disahkan, TPL Wajib Hengkang
Baca: Himapsi: Sejak Kapan Ambarita Punya Tanah Adat di Simalungun, Ini Harus Diluruskan!
Seperti hal yang dialami PT Toba Pulp Lestari (TPL), Tbk, lanjut Laks, persoalan tanah adat/tanah ulayat sering diisukan oleh LSM/NGO.
“LSM/NGO baik dalam negeri maupun luar negeri kerap mengisukan perusahaan TPL mencaplok tanah adat/tanah ulayat milik masyarakat. Isu ini terus bergulir ke publik. Ada apa ini, siapa yang memainkan isu tersebut?” kata Laks.
Padahal, legalitas dan tapal batas konsesi perusahaan pulp tersebut sudah secara sah dikeluarkan oleh pemerintah melalui Kementerian Kehutanan.
“Tapi, kenyataan sampai sekarang pengklaiman tanah adat/tanah ulayat masih terus ‘digoreng’ oleh LSM/NGO yang mengatasnamakan masyarakat,” kata Laks.
Fenomena ini harus segera diambil sikap oleh pemerintah melalui Kementerian Kehutanan, BPN (Badan Pertanahan Nasional) maupun dinas terkait dengan memberikan kepastian hukum terkait pengklaiman tanah adat/tanah ulayat yang sekarang ini terjadi di Kabupaten Toba.
“Kementerian Kehutanan dan BPN sebagai regulator di sektor pertanahan harus bersikap tegas dengan persoalan ini sebagai upaya kepastian hukum berusaha di Sumut,” jelas Laks.
Baca: Bukan Main! Kurir Sabu Dibekali Senjata Laras Panjang AK 47 dan M16
Baca: Toba Pulp Lestari Sumbangkan 3 Ton Beras ke Gugus Tugas Simalungun
Laks yang juga berprofesi sebagai dosen menambahkan, persoalan tenaga kerja seharusnya ditangani oleh Kementerian Tenaga Kerja atau Dinas Tenaga Kerja. Dan juga persoalan lingkungan sebagai regulatornya ada Kementerian Lingkungan Hidup (LH) atau dinas terkait. Sementara untuk persoalan perizinan, regulatornya adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Atap.
Apindo Sumut berharap, pemerintah dapat memberikan perlindungan dan kepastian hukum pada pelaku usaha yang taat hukum dan perundang-undangan serta memberikan sumbangan devisa yang cukup besar bagi negara.
Baca: Bentrok Masyarakat Sihaporas dengan TPL, Anak Balita Kena Pukul, Begini Kronologinya..
Baca: Humas TPL Sektor Aek Nauli Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan Warga Sihaporas
Laks juga berpesan, agar pemerintah menertibkan keabsahan legalitas LSM/NGO yang hanya mengganggu kekondusifan dan keamanan berinvestasi.
“Melalui Mendagri dan Dinas Kesbangpolinmas diharapkan dapat mengevaluasi dan menertibkan LSM/NGO pengganggu kekondusifan daerah. Jika perlu, diaudit sumber pendanaan LSM/NGO-nya,” pungkas Laks.