Keringanan Kredit dari Jokowi hingga 40 Ton Alkes Bantuan China
- BENTENGTIMES.com - Jumat, 27 Mar 2020 - 22:21 WIB
- dibaca 100 kali
JAKARTA, BENTENGTIMES.com– Isu terkait penanganan virus corona masih mendominasi berita populer di kanal bisnis hingga Jumat (27/3/2020). Langkah Presiden RI Joko Widodo memberikan keringanan cicilan kredit kendaraan bermotor termasuk terhadap ojek online menjadi salah satu yang paling diminati masyarakat Indonesia saat ini.
Setelah itu, bantuan alat kesehatan (alkes) dari China yang didatangkan Menko (Menteri Koordinator) Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan untuk penanganan virus corona juga menjadi topik hangat diperbincangkan publik. Disusul kemudian, kabar tentang perhitungan pemakaian listrik pascabayar dalam masa darurat corona juga tak kalah ramai dibicarakan publik.
Berikut ini berita-berita terpopuler tersebut:
Tips Dapat Keringanan Cicilan Kredit
Perekonomian masyarakat kelas bawah juga ikut terdampak imbas wabah virus corona, termasuk pekerja sektor informal yang memiliki kredit kendaraan bermotor serta kapal dan juga perahu motor. Untuk mengatasi dampak itu, Jokowi menjanjikan keringanan cicilan hingga setahun.
Dalam pidatonya, Selasa (24/3/2020), Jokowi berjanji memberikan pelonggaran cicilan kredit untuk kendaraan taksi, ojek online, kapal, dan perahu motor nelayan. Instruksi Presiden Jokowi itu disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menaungi perbankan selaku penyalur kredit.
Untuk mengatur pelonggaran cicilan itu, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor:11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian untuk Mengatasi Dampak Virus Corona. Dalam aturan OJK itu dijelaskan, pemberian jangka waktu keringanan cicilan kredit, akan disesuaikan dengan kesepakatan bank.
Bisa tiga bulan, enam bulan, sembilan bulan, dan maksimal setahun. Untuk nasabah yang selama ini tertib mengangsur kewajibannya, bisa diberikan kelonggaran cicilan sampai 1 tahun.
“Intinya, kebijakan jangka waktu penundaan yang diberikan sangat erat kaitannya dengan dampak Covid 19 terhadap debitur, termasuk masa pemulihan usaha dan kemajuan penanganan hingga penurunan wabah virus corona,” demikian OJK dalam peraturan tersebut.
Baca: Tiga Dokter Meninggal Dunia, 32 Tenaga Medis Terpapar Corona
Adapun tahapan yang harus dilakukan nasabah agar mendapat keringanan itu, adalah:
Nasabah yang memiliki cicilan kredit kendaraan sepeda motor maupun mobil, khususnya yang beritikad baik agar tetap menunjukkan kewajibannya, harus mengajukan permohonan restrukturisasi.
Caranya, dengan melengkapi data yang diminta oleh bank atau perusahaan leasing. Bisa lewat online melalui e-mail atau situs web resmi yang ditetapkan oleh bank ataupun leasing.
“Tanpa harus datang bertatap muka,” terang OJK.
Baca: Imbas Corona, Jadwal Tahapan Pilkada 2020 Dipastikan Ditunda
Atas permohonan nasabah, bank maupun leasing berhak melakukan assesment atau penilaian. Penilaian tersebut antara lain menyangkut ketertiban nasabah dalam mengangsur kewajibannya selama ini.
Disamping itu, bank atau leasing juga menilai profil nasabah, apakah dapat dikategorikan terdampak atau tidak. Juga, terkait keberadaan kendaraannya.
Baca: Ini Obat Ajaib dari Jepang yang Mampu Membasmi Virus Corona
Dijelaskan juga restrukturisasi yang diberikan bank, bergantung pada profil nasabah. Restrukturisasi itu dapat meliputi penambahan masa angsuran, serta sisa kredit yang dapat direstrukturisasi. Hal ini tentu sangat dipengaruhi oleh komunikasi antara bank atau leasing dengan pihak nasabah. Informasi soal bentuk restrukturisasi kredit yang diterima nasabah, akan disampaikan bank secara online atau di website bank/leasing tersebut.