KARO, BENTENGTIMES.com– Dalam rangka menjalankan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2019, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Kabanjahe kembali memperpanjang kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo dan Dairi yang telah terjalin sejak tahun 2015.
Penandatangan kesepakatan bersama itu dilangsungkan di Aula Simalem Resort Hotel, Kabupaten Karo, Kamis (19/9/2019). Hadir dalam kegiatan perwakilan Dinas PTSP, Dinas Tenaga Kerja, Bappeda, serta Pengawas Ketenagakerjaan.
Dalam sambutannya, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kabanjahe Sri Widyastuti menyampaikan, perjanjian kerjasama ini sangat penting sebagai upaya dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang mungkin saja terjadi dalam pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional–Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), terutama dalam meningkatkan dan menegakkan kepatuhan badan usaha dalam memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kerjasama ini dilakukan untuk memberikan bantuan hukum kepada BPJS Kesehatan, baik masalah hukum bidang perdata maupun permasalahan hukum bidang tata usaha negara,” kata Sri.
Selain itu, sambung Sri, agar dapat bersama-sama melakukan tugasnya dalam menindaklanjuti seluruh badan usah yang tidak patuh terhadap program JKN-KIS. Sri berharap, instansi hadir dalam forum tersebut dapat bekerjasama merumuskan program kerja apa saja yang menjadi prioritas.
Baca: Miris! Wilayah Dataran Tinggi, Karo Masih Dilanda Banjir
Baca: Dilema Petani Jeruk di Karo, Menanti Naiknya Harga di Teng JKN-KIS ah Ancaman Lalat Buah
Masih di lokasi yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Karo Gloria Sinuhaji menuturkan, pihaknya akan membantu dan mendukung penuh program JKN-KIS yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Dairi Syahrul Juaksha Subuki juga memberikan dukungannya dengan bersikap tegas terhadap badan usaha yang tidak patuh.
Baca: Lasmaria br Sitanggang, Janda Pengidap Lever yang Tertolong Berkat JKN KIS
Baca: Supplier Diminta Tarik 109 Ton Bibit Jagung BISI 18 dari Tanah Karo
Tahun 2019, BPJS Kesehatan Cabang Kabanjahe telah memberikan 14 SKK kepada Kejaksaan Negeri Dairi terkait ketidakpatuhan badan usaha dalam hal melakukan pendaftaran. Dari 15 badan usaha tersebut, 5 diantaranya belum memenuhi undangan. Kelimanya akan kembali diundang dalam minggu keempat bulan September.