Merasa Tertipu, Pengembang Mulawari Mart Melakukan Perlawanan Hukum

Share this:
PELITA MONALD GINTING-PMG
Vera Wenta Surbakti terlihat mengusap air matanya saat menceritakan asal usul tanah Mulawari Mart di Desa Mulawari, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, di hadapan puluhan para insan pers, Jumat  (21/12/2018 ) siang.

Disamping itu, ia juga mengungkapkan rasa kekecewaannya kepada pihak Pengadilan  Negeri (PN) Kabanjahe, karena melakukan eksekusi tanpa terlebih dulu menyampaikan pemberitahuan kepadanya selaku pengembang. Kemarin, dia mengaku sedang ada acara di pendopo. Saat kejadian kiosnya dieksekusi, ia sedang bersanggul dan tiba-tiba dapat telepon dari adeknya di Desa Mulawari yang menyebutkan bahwa banyak polisi dan juga alat berat di kiosnya.

Tapi Verawenta tidak langsung menanggapinya serius. Ia menduga jika kehadiran petugas di lokasi hanya gertakan. Meski demikian, dia tetap saja turun ke lokasi. Rupanya, hari itu juga dilakukan eksekusi setelah dibacakan putusan PN Kabanjahe, Nomor: 8/Pdt.Eks/2018/29/Pdt.G/1997/PN-KBJ, dalam perkara perdata Nomor: 29/Pdt.G/2009/PN-KBJ, antara Komen beru Peranginangin sebagai pemohon eksekusi dengan termohon Perlaban Peranginangin.

“Saya sangat terkejut,” ungkap Verawenta, menangis di hadapan para wartawan.

BacaDi Istana Wapres, Senyum Bupati Karo Merekah, Ini Sebabnya…

BacaPejabat di Jajaran Polres Karo Dimutasi, Ini Kapolsek Simpang Empat yang Baru

Verawenta mengaku hingga kini masih belum percaya jika Mulawari Mart miliknya telah dieksekusi. Dia mengungkapkan, akibat eksekusi kios-kios itu ia telah menderita kerugian hingga Rp7 miliar.

Sementara itu, kuasa hukum Verawenta beru Surbakti, lewat telepon selularnya, sedang berada di Polres Tanah Karo, untuk membuat laporan pengaduan.

Share this: