Merasa Tertipu, Pengembang Mulawari Mart Melakukan Perlawanan Hukum
- BENTENGTIMES.com - Sabtu, 22 Des 2018 - 00:38 WIB
- dibaca 1.876 kali
Saat itu, kata Verawenta, mereka memang cerita kalau tanah itu sedang bermasalah. Lalu, ia memediasi dan mereka berdamai di depan notaris Pelita. Saat itu, mereka berkata bahwa apapun yang terjadi di belakang hari, tidak akan ada masalah dan menuntut secara hukum di pengadilan.
“Tapi apa yang terjadi, mereka kembali saling gugat, karena ternyata di tahun 2010, usai berperkara seharusnya ada eksekusi walau secara simbolis. Dan eksekusi yang terjadi kemarin itu seharusnya dilakukan di tahun 2010 lalu,” kata Verawenta, yang mengaku telah lalai.
“Saya baru sadar ternyata masih ada celah. Dan, celah itulah yang dilakukan oleh keluarga Komen saat ini,” ujar Verawenta yang kali itu tak kuasa membendung air matanya.
Baca: 2019, Bukan Hanya Honorer, Pegawai Desa Juga Wajib BPJS di Karo
Baca: Keren! Apresiasi dan Penganugerahan dari Menpan RB Untuk Polres Tanah Karo
Sementara mengenai jual beli, Verawenta mengungkapkan jika tanah tersebut telah dibelinya seharga Rp8 miliar, dengan pembayaran secara bertahap.
“Ini semua ada suratnya,” beber Verawenta, sambil menunjukkan surat-surat jual beli tanah tersebut.
“Saya ini sudah ditipu. Betapa sakitnya hati saya. Semua usaha hasil pemikiran saya sendiri selama bertahun-tahun dihancurkan di depan mata saya sendiri. Tangan saya masih gemetar sampai saat sekarang ini,” kata Verawenta terbata-bata.