Merasa Tertipu, Pengembang Mulawari Mart Melakukan Perlawanan Hukum
- BENTENGTIMES.com - Sabtu, 22 Des 2018 - 00:38 WIB
- dibaca 1.876 kali
KARO, BENTENGTIMES.com– Verawenta beru Surbakti, selaku pengembang Mulawari Mart, Desa Mulawari, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, mengaku telah tertipu, terutama oleh pemilik tanah terdahulu. Oleh karenanya, Verawenta beru Surbakti akan melakukan perlawanan hukum dan menuntut ganti rugi 152 kios Mulawari Mart yang telah dieksekusi.
“Saya minta para konsumen yang bangunannya terkena eksekusi agar tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang tidak mengerti persoalan. Dalam kasus ini ada kerancuan. Saya akan mengupayakan perlawanan hukum,” tegas Verawenta beru Surbakti, saat menggelar konferensi pers di Gang Sempakata, Kabanjahe, Kabupaten Karo, Jumat (21/12/2018) siang.
Di hadapan puluhan wartawan, baik online maupun cetak, Verawenta menyampaikan asal-usul singkat tanah Mulawari Mart tersebut. Verawenta mengungkapkan, jika pemilik tanah dengan luas kurang lebih 16.000 meter persegi tersebut semula adalah Komen beru Peranginangin, saudari Perlaban Peranginangin.
Lalu, setahun kemudian Perlaban mengajukan gugatan atas tanah tersebut, karena dalam adat Karo, pewaris harta (aset tidak bergerak seperti tanah) adalah jatuh ke tangan anak laki-laki. Setelah banding, mereka akhirnya bagi dua, masing-masing mendapat tanah seluas kurang lebih 8.000 meter.
“Itu tahun 2010,” sebut Verawenta.
Baca: 152 Kios Mulawari Mart Dieksekusi, Lima Lagi Menyusul
Baca: Bertemu di Warung, Saling Tegur Berujung Penikaman
Dan pada tahun 2012, Verawenta mengaku ditemui istri Perlaban Peranginangin hendak menawawarkan tanah tersebut kepada dirinya. Tak hanya itu, anak sulung dari Komen beru Peranginangin bernama Ralim Tarigan, juga datang padanya dengan tujuan yang sama, menawarkan tanah mereka.