Benteng Times

2019, Bukan Hanya Honorer, Pegawai Desa Juga Wajib BPJS di Karo

Wakil Bupati Karo Corry Sebayang foto bersama dengan Kepala Cabang BPJS ketenagakerjaan Kabupaten Karo Sanco Simanullang, dan jajaran, usai penandatanganan Nota Kesepahaman BPJS Ketenagakerjaan Karo dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Karo tentang Sinergi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosia Ketenagakerjaan, Kamis (20/12/2018).

KARO, BENTENGTIMES.com– Pada 2019, seluruh pemerintahan desa di Kabupaten Karo wajib menampung iuran BPJS Ketenagakerjaan pada Anggaran Belanja Desa (ABD). Kebijakan ini dalam rangka perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

Demikian disampaikan Wakil Bupati Karo Cory Sebayang, membacakan naskah pidato Bupati Terkelin Brahmana, pada Rapat Kerjasama Operasional (KSO) BPJS Ketenagakerjaan Karo dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Karo, di Pendopo Rumah Bupati Karo, Kamis (20/12/2018), siang pukul 11.00 WIB. Cory menyampaikan, dalam hidup pasti pernah mengalami sakit. Bahkan selaku pengelola sebuah rumah sakit, Cory tahu betul betapa pentingnya BPJS.

“Bagaimana saya lihat pasien-pasien di rumah sakit yang saya kelola itu, ada sakit kanker, jantung dan lainnya, tapi masyarakat sudah sangat diringankan karena BPJS. Namun, kesadaran kita untuk membayar BPJS masih kurang. Maka, harapan saya kepada kepala desa agar sadar dan paham betapa pentingnya BPJS ini,” ujarnya.

Cory kemudian melanjutkan membaca amanah Bupati Karo. Di sini, Bupati Karo menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Karo sangat mendukung pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu ditandai dengan terbitnya Peraturan Bupati Karo Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kewajiban Kepesertaan Jaminan Sosial di Kabupaten Karo.

BacaBagi Ibu Hamil, Simak Perpers 82 Tahun 2018 Demi Bayi Anda!

BacaTerbaik Kelola Dana Desa Tahun 2018 se-Kabupaten Karo, Ini Pemenangnya

Saat ini, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karo telah mempersyaratkan kewajiban BPJS dalam pengurusan izin usaha sebagaimana peraturan yang berlaku.

“Maka, saya minta seluruh OPD melaksanakan Surat Edaran Nomor 22 Tahun 2017, tanggal 11 Juli 2017 tentang Pelaksanaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di masing-masing OPD, termasuk bagi perangkat desa dan secara khusus tenaga honorer,” pungkas Cory sebagaimana amanah Bupati Karo.

Disampaikan, pengguna anggaran di lingkungan SKPD agar mendaftarkan seluruh tenaga kerja non PNS, baik pekerja tidak tetap (PTT) maupun tenaga harian lepas (THL), termasuk pekerja borongan, pekerja waktu tertentu, perangkat desa ke dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, minimal jaminan kecelakan kerja dan jaminan kematian.

Dalam hal melaksanakan proyek pembangunan juga agar mewajibkan para penyedia jasa, kontraktor/pemborong dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan, termasuk proyek yang didanai APBDes (ADD).

Usai memberikan sambutan, Cory lanjut melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman antara BPJS Ketenagakerjaan Karo dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Karo tentang Sinergi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Inti nota kesepahaman adalah untuk meningkatkan kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Sosialisasi Edukasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan hingga ke desa-desa,” ungkap Sanco Simanullang, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Karo.

BacaBanjir Bandang Terjang Dua Desa di Dairi, Lima Orang Hilang

Baca2018, Pemerintah Desa Semangat Bangun Jalan Rabat Beton 1.906 Meter

Di akhir acara, Rapat Kerjasama Operasional dirangkai penyerahan santunan kematian almarhumah Dra Emrina Lubis, yang diterima ahli waris Pihri Hasibuan, Guru Yayasan Al Jamiatul Wasliyah dan dilanjutkan dengan sosialisasi program program BPJS Ketenagakerjaan, diskusi, dan penandatangana rumusan rapat.

Hadir pada kegiatan tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kadis PMD) Karo Abel Tarwai Tarigan, puluhan Camat dan ratusan Kepala Desa se-Kabupaten Karo.

Exit mobile version